Simpan Ganja 1 Kg, Dua Pengedar Dibekuk

TIGARAKSA,SNOL Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Polresta Tangerang, berhasil mengamankan dua pemuda yang terbukti mengedarkan ganja. Ridawan Firmansyah (RF) alias Kacir dan Arif Giripati (AG) alias Abok ditangkap di tempat kerjanya masing-masing di wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Kapoleresta Tangerang Bambang Priyo Andogo mengtatakan, dua pemuda yang berprofesi sebagai mekanik ini memang sudah masuk dalam target operasi (TO) karena dicurigai mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Awalnya kami melakukan pengintaian terhadap RF. Disaat pelaku sedang melancarkan aksinya, kami langsung menangkapnya. Berdasarkan hasil pengakuan RF, kami juga menangkap AG,“ kata Kapolres kepada Satelit News, Senin (4/6).
RF ditangkap di bengkel sepeda motor yang berlokasi di Kampung Cirende Rt.02/05, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 kg ganja kering yang ditemukan di dalam kotak perkakas.
“Ganja 1 kg yang ditemukan di dalam kotak perkakas ini masih kami kembangkan. Dari pengakuan tersangka inilah diperoleh tersangka AG,” kata Bambang.
Usai mendapat keterangan dari RF, polisi membekuk AG di Perumahan Tri Raksa, Blok B7 No.9, ds Tegal Laju Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Bahkan dari tangan AG inilah polisi menemukan barang bukti yang lebih banyak yakni hampir 8 Kg ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol I Gede Gotia mengatakan, kedua tersangka merupakan Target Operasi Sat Narkoba. “Mereka sudah lama menjadi target kami, dan mereka sangat lihai dalam mengedarkan barang haram ini,” kata I Gede Gotia.
Diketahui, bengkel sepeda motor tempat keduanya bekerja sebagai montir  selalu dijadikan ajang transaksi ganja tersebut. “Mereka mengaku hanya menjual ganja kepada orang yang benar-benar dikenalnya,” tambah I Gede Gotia.
Menurut pengakuan Ridwan Firmansyah, dirinya menjual ganja karena gaji sebagai montir sangat kecil. “Dari hasil penjualan 1 kg, saya mendapat upah sebanyak Rp200 ribu. Saya nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi, upah di bengkel sangat kecil,” kata Ridwan.
Lain halnya dengan tersangka Arif Giripati. Dia mengaku bukanlah sebagai penjual atau pengedar, tetapi hanya kurir saja. Namun ketika ditanya paket ganja sebanyak 8 kg yang ditemukan di dalam rumahnya, Arif mengaku kalau dirinya hanya menerima paket. “Saya nggak tau siapa pengirimnya, tetapi saya hanya berkomunikasi melalui Hp,” kilahnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku melanggar Undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk ganja. Hal tersebut dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya adalah diatas 10 tahun penjara. (hendra/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.