Keterwakilan Perempuan Dikurangi di UU MD3
JAKARTA,SNOL Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang disahkan pada 8 Juli lalu dinilai merugikan kaum perempuan.
Aktivis Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Ibeth Koesrini mengungkapkan, UU MD3 yang baru menghapus ketentuan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Keterwakilan untuk prempuan kini dikurangi. Kita tahu ada enam pasal yang dihapus dalam alat kelengkapan dewan,” katanya dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 di kantor Indonesia Corruption Watch, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, Minggu (13/7).
Menurut Ibeth, hal itu merupakan sebuah kemunduran dalam mendorong peran anggota legislatif perempuan pada posisi strategis di parlemen. Padahal, pada periode 2014-2019, jumlah anggota DPR perempuan mengalami penurunan.
“UU MD3 memundurkan peran perempuan untuk lebih bersuara. Yang kedua, ini sebagai upaya mendiskriminasi anggota dewan perempuan,” ujarnya.
Koalisi masyarakat sipil menyayangkan sikap DPR yang tidak menambal situasi keterwakilan seperti saat ini. Karena, DPR justru menghambat kiprah perempuan dalam bidang politik.
“Mengapa pasal-pasal ini dicoret. Ini perlu diangkat karena sangat krusial terkait perkembangan perempuan,” tegas Ibeth.
Adapun, enam pasal yang masuk dalam UU MD3 Nomor 27 Tahun 2009 namun akhirnya dihilangkan yakni pasal 95 yang mengatur komposisi pimpinan komisi, pasal 101 terkait komposisi pimpinan Badan Begislasi, pasal 106 tentang komposisi pimpinan badan anggaran, pasal 119 tentang komposisi pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), pasal 125 tentang komposisi pimpinan Badan Kehormatan, dan pasal 132 terkait komposisi pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).(wah/dem/rmol)