ICW: DPR Diberi Pensiun Hanya Bebani Negara
JAKARTA,SNOL Kebijakan pemberian dana pensiun untuk anggota DPR dinilai semakin menambah beban anggaran negara. Pasalnya, gaji anggota dewan dengan besaran mencapai Rp 60 juta bisa dikatakan sudah membebani keuangan negara.
“Jadi, wakil rakyat di DPR tidak perlu untuk menambah income tambahan pasca tidak menjabat karena ini adalah jabatan politik. Konsekuensinya adalah begitu selesai maka usai sudah tanggung jawab negara terhadap mereka,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan usai diskusi di Bakoel Koffie, Menteng Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Abdullah, jabatan politik berbeda dengan jabatan birokrat. Hal ini terletak pada jenjang karir yang ditempuh. Sebab, jabatan wakil rakyat tidak memiliki jenjang karir. Jika hal ini dilanjutkan maka akan timbul kesenjangan penghargaan terkait tugas dan pengabdian kepada negara di kalangan birokrat dan wakil rakyat.
“Jadi anggota DPR satu tahun saja dapat pensiun seperti itu atau jangan-jangan orang masuk DPR biar dapat pensiun seumur hidup juga. Bayangkan kalau dalam satu periode saja ada 560 orang, nanti di periode selanjutnya dipastikan negara akan menanggung jumlah banyak,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, negara seharusnya tidak memprioritaskan untuk bertanggung jawab pada dana pensiun bagi mantan anggota DPR. Sebab, kontribusi pengabdian birokrat dan wakil rakyat amat jauh berbeda.
“Sayang kalau kebijakan itu dibuat, sementara kontribusi mereka terhadap negara kan tidak banyak. Kontribusi terhadap negara kan tidak bisa dinilai dan diberikan hanya dalam satu periode,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPR akan mendapat fasilitas tambahan berupa dana pensiun, selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun diberikan kepada wakil rakyat dengan nilai berbeda, tergantung rentang waktu menjabat sebagai anggota DPR.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis.
Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR.
Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta. Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat.
Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (dua anak dan tiap anak dapat dua persen dari gaji pokok) Rp168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk empat orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.(wid/rmol.co)