Membandel, Pengusaha Rumah Makan Bakal Diusir
LEBAK,SN— Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengancam akan mengusir para pengusaha rumah makan yang nekat buka di siang hari selama bulan Ramadhan. Dikarenakan tidak menaati surat edaran Bupati Nomor : 22 /ADM. KESRA/2014 tentang larangan rumah makan di Kabupaten Lebak buka pada siang hari di bulan Ramadhan 1435 Hijriyah.
“Kalau mereka (pengusaha rumah makan, red) sudah diperingati tetap buka, akan kami cabut izin usahanya. Mereka harus hengkang dari Kabupaten Lebak. Silahkan berusaha di luar wilayah Lebak,” tegas Iti, Kamis (3/7).
Orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang tidak toleran terhadap umat muslim di Lebak, begitu juga sebaliknya. “Kami tidak boleh kalah dengan segelintir orang yang ingin memperkeruh suasana kerukunan yang telah terbangun di Lebak,” papar Iti.
Oleh karena itu, Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Lebak ini akan memerintahkan Satpol PP untuk kembali memantau rumah makan yang ada di Kabupaten Lebak. “Pantauan akan terus kami lakukan dalam rangka menjalankan Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3 (Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan-red),” tandas Iti.
Sementara itu, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Lebak, Johan Rifai mengaku akan menjalankan intruksi yang telah diperintahkan oleh pimpinan. “Kalau kami adalah pegawai yang melakukan eksekusi di lapangan, kapanpun harus siap,” janjinya.
Terpisah, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Enden Mahyudin mendukung langkah yang akan dilakukan Bupati Lebak. Menurutnya, siapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas. “Jangan sampai mencari nafkah melabrak aturan,” pungkasnya. (ahmadi/aditya)