Samuel Kerap Cabuli Anak Panti Sepulang Sekolah
JAKARTA,SNOL Pemilik Panti Asuhan Samuel’s Home, Chemy Watulingas alias Samuel yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan, penelantaran, dan pelecehan seksual terhadap anak panti masih diproses Polda Metro Jaya.
Saat ini Samuel sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Pemilik panti asuhan yang terlatak di kawasan Summarecon, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang ini dijerat dengan Samuel dijerat pasal 77, 80 dan 81 UU PA nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait penelantaran, penganiyaan, dan pelecehkan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saat ini baru satu orang anak yang diketahui menjadi korban pelecehan seksual Samuel. Kata dia, pelecehan seksual biasanya dilakukan Samuel sesaat setelah korbannya pulang sekolah.
“Sementara anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual baru satu orang. Sudah terjadi empat kali kejadian (pelecehan) baik di apartemen dan di rumanya. Modusnya, ketika pulang sekolah,” kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/3).
Sebelumnya diketahi bahwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada saat korban berusia 13 tahun. Korban berinisial IC, kata Rikwanto, saat ini sudah berusia 14 tahun.
Menurut Rikwanto, polisi juga akan terus mengambil keterangan terhadap anak-anak berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Samuel. “Kita masih gali keterangan dari anak-anak lainnya,” jelas dia.
Rikwanto menambahkan, anak-anak yang selama ini berada di yayasan Samuel, sudah diamankan di beberapa tempat yang nyaman dan dilakukan kontrol.
Lebih jauh Rikwanto mengatakan tersangka dalam kasus ini baru satu orang. Istri Samuel, Yuni Winata masih berstatus saksi. “Istri Samuel sudah diperiksa sampai malam, dan dipulangkan. Sementara belum diterapkan jadi tersangka, masih saksi,” katanya.
Namun, kata Rikwanto, jika terbukti maka tidak menutup kemungkinan istri Samuel akan jadi tersangka. “Kalau ada unsur seperti suaminya, bisa jadi tersangka,” paparnya. (boy/jpnn)