Panti Asuhan Samuel Gugat Komnas Anak
TANGERANG,SNOL Peristiwa penjemputan paksa anak-anak panti asuhan The Samuel’s Home oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Senin (24/2), bakal berujung ke meja hijau. Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel berencana menggugat perdata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening, mengatakan ada dua tindakan yang akan dilakukan. Pertama mempersiapkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan apa adanya dan sesuai dengan kebenaran terkait adanya laporan kasus penyiksaan dan penyekapan anak asuh di The Samuel’s Home. Kasus penyiksaan dan penyekapan tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya. Langkah kedua yakni mengambil langkah hukum dengan melaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang telah dianggap mengambil paksa anak-anak panti secara arogan.
“Ketua Komnas PA juga harus bertanggung jawab yang telah mengambil secara paksa anak-anak panti asuhan itu. Gugatan akan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya melalui sambungan teleponnya, Selasa (25/2). Roy menambahkan Komnas Perlindungan Anak yang diketuai oleh Arist Merdeka sudah membawa 12 anak panti asuhan itu ke Komnas Anak tanpa izin dari pemilik yayasan.
“Mengambil alih secara paksa anak tanpa surat resmi. Mereka main ambil aja,” katanya. Dia menilai, tindakan Ketua KPAI tersebut melawan hukum dan berakibat fatal pada nama baik panti asuhan. Akibat perbuatan Arist, nama baik panti tercemar sehingga mengalami kerugian materi dan immaterial.
“Nama baik Pak Samuel dan Ibu Yuni selaku pemilik yayasan terkriminalisasi,” katanya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka menyatakan kondisi terakhir anak-anak yang dibawa dari rumah sakit The Samuel’s Home dalam keadaan sehat. Namun masih ada dua anak di bawah penanganan komnas PA sedang dirawat d RS Beth Saida Gading Serpong Kabupaten Tangerang.
“Sembilan anak yang kami bawa sudah kami titipkan ke RPSA Cipayung. Alhamdulillah anak-anak dalam keadaan sehat,”jelasnya.
Dinas Sosial Datangi Panti Asuhan Samuel
Kemarin pagi, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mendatangi rumah Panti Asuhan Samuel. Mereka memeriksa ijin dan keadaan tempat. Dari hasil inspeksi, panti asuhan tersebut memang beroperasi tanpa ijin serta keadaannya tidak layak untuk dijadikan panti asuhan.
“Panti asuhan Samuel jelas sekali bersalah karena mereka beroperasi tanpa ijin dari dinas sosial,”ujar Uyung Mulyardi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Tanggapan lain dikemukakan oleh Amran Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Dia berharap kasus tersebut ditangani kepolisian sampai tuntas. Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak ‘menggerebek’ Panti Asuhan The Samuel’s home di Perumahan Sektor 6, Cluster Micellia Blok GC 10 No.1 Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (24/2) pagi. (mg17/mg19/gatot)