Panti Asuhan Samuel Gugat Komnas Anak

TANGERANG,SNOL Peristiwa penjemputan paksa anak-anak panti asuhan The Samuel’s Home oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Senin (24/2), bakal berujung ke meja hijau. Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel berencana menggugat perdata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening, menga­takan ada dua tindakan yang akan dilakukan. Pertama mem­persiapkan saksi-saksi yang da­pat memberikan keterangan apa adanya dan sesuai dengan ke­benaran terkait adanya laporan kasus penyiksaan dan penyeka­pan anak asuh di The Samuel’s Home. Kasus penyiksaan dan penyekapan tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya. Langkah kedua yakni mengam­bil langkah hukum dengan melaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang telah dianggap mengambil paksa anak-anak panti secara arogan.
“Ketua Komnas PA juga harus bertanggung jawab yang telah mengambil secara paksa anak-anak panti asuhan itu. Gugatan akan kami layangkan ke Pen­gadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya melalui sambungan teleponnya, Selasa (25/2). Roy menambahkan Komnas Per­lindungan Anak yang diket­uai oleh Arist Merdeka sudah membawa 12 anak panti asu­han itu ke Komnas Anak tanpa izin dari pemilik yayasan.
“Mengambil alih secara paksa anak tanpa surat resmi. Mereka main ambil aja,” katanya. Dia menilai, tindakan Ketua KPAI tersebut melawan hukum dan berakibat fatal pada nama baik panti asuhan. Akibat perbuatan Arist, nama baik panti tercemar sehingga mengalami kerugian materi dan immaterial.
“Nama baik Pak Samuel dan Ibu Yuni selaku pemilik yayasan terkriminalisasi,” katanya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka menyatakan kondisi terakhir anak-anak yang diba­wa dari rumah sakit The Sam­uel’s Home dalam keadaan sehat. Namun masih ada dua anak di bawah penanganan komnas PA sedang dirawat d RS Beth Saida Gading Ser­pong Kabupaten Tangerang.
“Sembilan anak yang kami bawa sudah kami titipkan ke RPSA Cipayung. Alhamdulil­lah anak-anak dalam keadaan sehat,”jelasnya.
Dinas Sosial Datangi Panti Asuhan Samuel
Kemarin pagi, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang men­datangi rumah Panti Asuhan Samuel. Mereka memeriksa ijin dan keadaan tempat. Dari hasil inspeksi, panti asuhan tersebut memang beroperasi tanpa ijin serta keadaannya tidak layak untuk dijadikan panti asuhan.
“Panti asuhan Samuel jelas sekali bersalah karena mer­eka beroperasi tanpa ijin dari dinas sosial,”ujar Uyung Mu­lyardi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
Tanggapan lain dikemuka­kan oleh Amran Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang. Dia berharap kasus tersebut ditangani kepolisian sampai tuntas. Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak ‘menggerebek’ Panti Asu­han The Samuel’s home di Perumahan Sektor 6, Cluster Micellia Blok GC 10 No.1 Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (24/2) pagi. (mg17/mg19/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.