Alun-alun Rangkasbitung tak Dilengkapi WC Umum
Warga Terpaksa Kencing Disembarang Tempat
LEBAK,SNOL Sarana dan prasarana umum di Alun-alun Rangkasbitung dirasa masih kurang. Warga mengeluhkan tidak adanya toilet umum atau MCK (mandi cuci kakus) di area itu.
Selama ini Alun-alun Rangkasbitung selain digunakan untuk tempat upacara dan kegiatan olahraga oleh para pegawai Pemkab Lebak, ternyata juga dijadikan tempat rekreasi keluarga masyarakat terutama yang tinggal di Kecamatan Rangkasbitung.
“Saya memang mengeluhkan dengan tidak adanya WC umum saat ini di sekitar Alun-alun Rangkasbitung. Padahal sebelumnya sudah ada,” kata warga Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Asep Sujatna (33), Senin (24/2).
Akibat tidak adanya fasilitas tersebut, sejumlah warga yang tidak bertanggungjawab terkadang kencing di sembarang tempat, terutama di sekitar Alun-alun. “Memang warga tersebut salah, namun persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, jadi harus dicarikan jalan keluarnya oleh Pemkab,” papar Asep.
Permintaan warga bukan tanpa alasan, mengingat aktivitas warga di sekitar Alun-alun cukup padat terutama pada sore hingga malam hari. Sementara jika warga harus pulang ke rumah mereka masing-masing hanya untuk buang air kecil atau besar juga tidak cukup efektif, karena jaraknya lumayan jauh. “Pendirian MCK itu juga secara tidak langsung akan menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) bagi Pemkab Lebak, karena orang yang menggunakan jasa itu harus bayar minimal seribu rupiah setiap masuk MCK,” ujar Mulyani (31), warga Keluarahan MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
Menanggapi keluhan dan usulan itu, Kepala Dinas Kebersihan (DK) Kabupaten Lebak Uus Sutisna berjanji akan membangun MCK permanen di sekitar Alun-alun pasca Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014 disahkan pada pertengahan tahun ini. “Anggaran pendirian MCK tidak bisa kita jelaskan sekarang, karena harus kita hitung secara detail kebutuhannya,” ujar mantan Kabag Humas Setda Lebak ini.
Soal dibongkarnya MCK mobil di sekitar Alun-alun beberapa waktu lalu, Uus mengaku karena dari MCK tersebut menimbulkan aroma tidak sedap dan merusak keindahan kota. “Selain itu kita juga dilarang kembali memasang MCK mobil tersebut oleh pimpinan karena diduga melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban-red). Kalau nanti ada MCK permanen, mudah-mudahan sesuai yang kita harapkan,” pungkas Uus. (ahmadi/jarkasih)