Terdakwa Hambalang Deddy Kusdinar Dituntut 9 Tahun Penjara
JAKARTA,SNOL Terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Deddy selaku pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
“Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pida akorupsi korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Jaksa KPK juga mewajibkan Deddy Kusdinar membayar uang penggati sebesar Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam hal pemeberantasan korupsi. Deddy juga dianggap telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
“Sementara yang meringankan yakni terdakwa sangat menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang,” kata Kadek.
Menanggapi hal itu, Deddy Kusdinar mengaku akan melayangkan surat pembelaan (pledoi) secara pribadi. Surat Pembelaan juga akan berikan penasihat hukumnya.(sam/rus/rmol)