Airin Tagih Laporan Bantuan Dana 3 Parpol

SETU, SN—OL Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menagih laporan keuangan dana bantuan untuk partai politik (Parpol) kepada Parpol dan lembaga lain yang turut mendapat dana hibah tahun anggaran 2011.
Hal itu disampaikan Airin saat membacakan Jawaban Walikota Tangsel  terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2011, di ruang paripurna DPRD Tangsel, Kamis (14/6).
Airin mengatakan, dari nilai Rp 1,7 miliar dana hibah yang diberikan kepada 9 lembaga dan bantuan keuangan kepada 5 partai politik, sampai saat ini, hanya tinggal 3 lembaga penerima dana hibah dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan yang belum melapor.
“Namun kami akan menindaklanjuti 3 lembaga tersebut dan 3 partai politik penerima bantuan keuangan untuk secepatnya menyelesaikan pertanggungjawaban mereka dengan surat teguran,” kata Airin.
Lebih lanjut Airin menjelaskan, terkait kelebihan pembayaran sejumlah paket pembangunan di Dinas Kesehatan, yakni paket pembangunan gedung Labkesda sebasar Rp 7.893.068 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 6 item pekerjaan.
Sedangkan kelebihan pembayaran pada paket tambah ruang puskesmas pisangan sebesar Rp 7.775.831 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 8 item pekerjaan. Dan kelebihan pembayaran pada paket pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tahap II sebesar Rp 50.123.830 berasal dari selisih kuantitas antara nilai kontrak dengan pemeriksaan fisik oleh BPK pada 19 item pekerjaan.
“Kelebihan pembayaran tersebut disebabkan panitia penerima hasil pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dan penyedia jasa juga kurang cermat dalam melaksanakan pekerjaan kontrak. Kami sudah menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Airin.
Terkait pengendalian pemungutan dan menyetoran retribusi parkir tepi jalan dan retribusi terminal, Airin mengatakan, Dinas Perhubungan dan Informatika telah mengambil langkah yaitu, mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, menyusun penetapan sistem dan prosedur pelayanan perizinan, dan menunjuk pegawai Diashubkominfo sebagai koordinator wilayah pengelolaan parkir sebanyak 1 orang setiap kecamatan.
“Kami juga akan membuat MoU antara Dishubkominfo dan pengelola parkir terkait penyetoran retribusi parkir. Semoga MoU ini menjadi jalan keluar,” kata Airin.(irm/bnn/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.