Pengembalian Aset Century di Hongkong Butuh Waktu Lama
JAKARTA,SNOL Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menjelaskan, proses pengembalian aset Bank Century sebesar 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar dari Hongkong, akan makan waktu lama.
Dia mengatakan, proses perampasan aset tersebut memakan waktu panjang karena pemerintah Indonesia mengajukan banding atas hasil yang diakui Pengadilan Tinggi Hongkong.
Baik pihak Pemerintah Indonesia maupun pihak lawan sedang berada dalam tahap banding. Pemerintah Indonesia menginginkan jumlah perampasan aset lebih dari Rp 48 miliar.
“Sekarang, baik lawan maupun kita sama-sama banding karena kita ingin mengatakan tidak hanya segitu (Rp 48 miliar). Kita merasa lebih dari itu yang seharusnya diberikan ke pemerintah Indonesia,” ujar Denny di gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (18/2)
Proses hukum Hongkong dengan Indonesia relatif sama. Proses hukum itu meliputi pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi, tidak hanya proses hukum yang bisa memakan waktu lama, kebijakan negara juga menjadi perhatian.
“Pengadilan aset semacam ini tidak ada proses yang sebentar. Kalau terkait berhasil tidaknya, tergantung negaranya juga. Ada negara yang mudah, ada negara yang sulit,” jelasnya.
“Kita pasti kita melakukan upaya serius, tidak pernah berhenti untuk melakukan penangkapan buron, atau kasus lainnya dan pengejaran aset,” jelas Denny.
Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong. Aset-aset itu milik mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.
Tetapi, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong itu belum final. Kedua kubu (Pemerintah dan tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq) sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.(han/ald/rmol)