Sopir Minibus Maut Dijerat Dua Pasal
SERANG,SNOL Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten resmi menetapkan Karna (34), sopir minibus maut sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di KM 63 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan empat orang, Selasa (11/2) lalu. Pengemudi angkot itu dinyatakan lalai dalam mengemudi sehingga terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pelanggaran oleh sopir minibus.
“Sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami keluarkan dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” AKBP Ermayadi, Kamis (12/2). Menurut Ermayadi, Karna melakukan kelalaian berupa mengemudikan mobil mencapai 80 km, jauh melebihi ketentuan yakni 60 km per jam. Selain itu, penumpang angkot juga melebihi kapasitas yaitu sebanyak 21 orang. Padahal ketentuannya hanya 11 penumpang.
“Selain itu kami juga menemukan bahwa tersangka saat mengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” ujarnya seraya menambahkan kecelakaan disebabkan ban kempes.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Syahrial mengungkapkan tersangka dikenakan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tadi pagi kami gelar perkara dan diambil kesimpulan ada unsur kelalaian manusia dan dikenakan pasal 310 ayat 2,3, dan 4,” ujar Syahrial. Merujuk pada pasal 310 ayat 4 UU No.20/2009, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagaimana diberitakan, angkutan kota (angkot) jurusan Ciruas-Cikande A 1946 FH yang mengangkut 21 buruh pabrik mengalami kecelakaan tunggal di KM 63 Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Akibatnya, empat orang tewas seketika dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Empat korban tewas diketahui bernama Maesaroh, warga Cipocok Jaya, Muslihah (35), warga Sempu Gudang, Kecamatan Cipocok Jaya, Muslihah (39), warga Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya dan Mistriyani (28) warga Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya. (bagas/gatot)