Sopir Minibus Maut Dijerat Dua Pasal

SERANG,SNOL Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol­da Banten resmi menetapkan Karna (34), sopir minibus maut sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di KM 63 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan empat orang, Selasa (11/2) lalu. Pengemudi angkot itu dinyatakan lalai dalam mengemudi sehingga terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Ermayadi menga­takan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan pe­langgaran oleh sopir minibus.
“Sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami keluarkan dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan,” AKBP Ermayadi, Kamis (12/2). Menu­rut Ermayadi, Karna melaku­kan kelalaian berupa menge­mudikan mobil mencapai 80 km, jauh melebihi ketentuan yakni 60 km per jam. Selain itu, penumpang angkot juga melebihi kapasitas yaitu se­banyak 21 orang. Padahal ketentuannya hanya 11 pen­umpang.
“Selain itu kami juga men­emukan bahwa tersangka saat mengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” ujarnya seraya menambahkan kecelakaan disebabkan ban kempes.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Syah­rial mengungkapkan tersangka dikenakan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tadi pagi kami gelar perka­ra dan diambil kesimpulan ada unsur kelalaian manusia dan dikenakan pasal 310 ayat 2,3, dan 4,” ujar Syahrial. Meru­juk pada pasal 310 ayat 4 UU No.20/2009, tersangka teran­cam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sebagaimana diberitakan, angkutan kota (angkot) juru­san Ciruas-Cikande A 1946 FH yang mengangkut 21 bu­ruh pabrik mengalami kecela­kaan tunggal di KM 63 Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Akibatnya, empat orang tewas seketika dan belasan penump­ang lainnya mengalami luka-luka.
Empat korban tewas diketa­hui bernama Maesaroh, warga Cipocok Jaya, Muslihah (35), warga Sempu Gudang, Keca­matan Cipocok Jaya, Musli­hah (39), warga Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya dan Mistriyani (28) warga Karundang, Kecamatan Cipo­cok Jaya. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.