Terpidana Narkoba Mengamuk di PN Tangerang
Divonis14 Tahun Penjara, Kirim Surat untuk Jokowi
TANGERANG,SNOL Emmy Romauli Silalahi (32) mengamuk setelah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Perempuan kelahiran Bangka itu menggebrak-gebrak pintu tahanan di PN Tangerang dan membuang baju tahanan ketika keluar pengadilan karena tak terima dengan vonis yang dijatuhkan.
Persidangan Emmy yang juga kaki tangan Simon Ikechukwu, terdakwa kasus narkotika yang dituntut pidana mati, berlangsung , Rabu (11/2) sore hari. Majelis hakim yang diketuai Stery M Randung, Crosbin dan Jamuka Sitorus (anggota) membutuhkan waktu dua jam untuk membacakan putusan.
Emmy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emmy Romauli Silalhi selama 14 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara. Barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara untuk dirampas dan dimusnahkan,” kata Stery.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 18 tahun penjara dan denda 2 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Mendengar putusan hakim, Emmy tampak marah. Dia langsung berteriak lantang kepada majelis hakim. “Saya banding dan saya tidak terima putusan ini. Saya ini tidak bersalah,” teriak Emmy di depan majelis hakim.
Emmy kemudian dipanggil penasehat hukumnya yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dari hasil putusan tersebut. Ternyata, penasehat hukum Emmy yakni Reinchard Situmorang ikut berang mendengar putusan hakim tersebut.
Dia langsung menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim. Bahkan ia menyatakan dengan tegas bahwa majelis hakim bersama JPU telah menghilangkan sebagian fakta persidangan dan tidak menggali kebenaran materil dalam perkara tersebut.
“Ini merupakan potret terburuk penegakan hukum di Republik Indonesia. Saya akan bawa perkara ini ke Mahkamah Agung. Dia itu hanya korban dari peredaran gelap narkotika. Mereka menggunakan perempuan-perempuan Indonesia untuk memuluskan bisnisnya dengan menjebak,” ujar Renchard sambil meninggalkan ruangan sidang.
Melihat sikap terpidana dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangerang, Tryana tampak kesal. Dia langsung berdiri dan terjadi insiden saling tunjuk dengan kuasa hukum. Sedangkan terdakwa langsung diamankan oleh petugas ke tahanan sementara.
Di tahanan sementara, kemarahan Emmy kembali memuncak. Dia berteriak-teriak sambil mengatakan kalau penegakan hukum di Indonesia tidak adil. Beberapa kali ia menyatakan kalau dirinya adalah korban dan bukan jaringan sindikat peredaran narkotika. Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu kalau hadiah ulang tahun yang dikirim oleh teman yang dikenalnya melalui facebook adalah narkotika.
Emmy kemudian memberikan sebuah surat yang ditulis tangannya sendiri kepada wartawan. Surat itu diperuntukkan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya, Emmy merasa sangat prihatin terhadap kinerja aparat penegakan hukum yang dianggapnya lalai dalam mengurai fakta terkait kasus narkotika. Menurut Emmy, wanita Indonesia kebanyakan adalah korban dari kejahatan sindikat narkoba, terutama oleh warga asing khususnya Afrika.
“Saya adalah salah satu dari korban mereka. Saya mendukung pernyataan dari presiden kita yaitu Presiden RI Bapak Jokowi untuk mengeksekusi mati bandar narkotika, khususnya warga asing. Karena jika dibiarkan berlama-lama, mereka tetap bekerja mengendalikan narkoba dari balik jeruji,” tulisnya.
Setelah meluapkan emosinya di balik tahanan sementara, Emmy kembali dibawa ke lembaga pemasyarakatan oleh petugas. Sambil berjalan menuju mobil, Emmy yang masih marah membuang baju tahanan yang digunakannya.
Untuk diketahui, Emmy merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu sindikat Simon Ikechukwu, seorang warga negara Nigeria. Simon sudah dituntut hukuman mati meski belum menjalani sidang pembacaan putusan.
Selain Emmy, seorang terdakwa lainnya Jeni Martalina Silalahi sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus yang sama.(uis/gatot/satelitnews)