Terkait TCW, Tiga Anggota DPRD Banten Dipanggil KPK
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali jajaran anggota DPRD Banten untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemberian mobil oleh pengusaha Banten yang berstatus tersangka suap dan cuci uang alias TPPU, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan.
Hal ini dilakukan setelah tim penyidik KPK memintai keterangan terhadap anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Eddy Yus Amirsyah, pada Kamis lalu (6/2).
“Setelah memeriksa Eddy Yus Amirsyah terkait TPPU atas nama TCW, hari ini (Senin, 10/2) penyidik memeriksa tiga anggota DPRD Banten lainnya terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat.
Ketiga anggota DPRD Banten tersebut adalah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Thoni Fathoni Mukson, anggota Fraksi Demokrat Media Warman, dan Sonny Indra Djaya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada delapan orang anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan. Mereka adalah Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Toyota Alphard dan Mercy E300, anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson (Fraksi PKB) berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman (Fraksi Partai Demokrat) menerima mobil Honda CRV, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya (Fraksi Partai Demokrat) berupa mobil Honda CRV.(chris/ald/rmol)