Atut Setuju Pencopotan Sekda Banten
Muhadi Pensiun September
SERANG,SNOL Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyetujui usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi. Penandatangan tersebut dilakukan oleh Atut pada Rabu 29 Januari lalu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Informasi yang dihimpun, surat usulan pemberhentian Muhadi sebagai pejabat karir tertinggi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten telah disetujui Atut pada Rabu 29 Januari lalu, disaksikan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan petugas sipir Rutan.
Sebelum menyetujui pemberhentian Muhadi dari jabatannya, Atut terlebih dahulu membaca point per point isi dari surat tersebut, termasuk melihat sejumlah berkas atau dokumen terlampir seperti kartu identitas dan surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) milik Muhadi.
Selain menandatangani persetujuan usulan pemberhentian Muhadi, di dalam Rutan Pondok Bambu, Atut juga menandatangani 13 dokumen lainnya terkait dengan urusan pemerintahan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir saat ditemui di ruang kerjanya Kamis pekan lalu menjelaskan, usulan pemberhentian Muhadi sebagai Sekda disetujui oleh Atut, karena yang bersangkutan telah memasuki batas usulan pensiun (BUP).
“Sesuai dengan ketentuan, kalau seorang PNS telah memasuki masa pensiun maka paling lambat enam bulan sebelum masa pension. Usulan pemberhentiannya disampaikan sebelum waktu pensiun,” terangnya.
Muhadi akan pensiun tanggal 1 September mendatang. “Kalau usulan pemberhentiannya disampaikan enam bulan sebelum pensiun, maka hak-hak yang akan diterima oleh PNS itu akan diterima sesuai dengan masa pensiun, jadi tidak telat,” ungkapnya.
Muhadi terang Samsir, pada tanggal 31 Agustus mendatang usianya tepat 60 tahun. Sementara berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif pada bulan Februari ini, BUP PNS berusia 58 tahun. “Betul, BUP itu 58 tahun, tapi kalau untuk pejabat eselon I dan II itu 60 tahun,” terangnya.
Namun demikian, persetujuan usulan pensiun Muhadi dilakukan oleh Atut di dalam Rutan Pondok Bambu. “Usulan pemberhentian Pak Sekda karena BUP itu dilakukan pada Rabu, dan saya sendiri belum tahu kapan akan ada pergantian atau pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Banten. Saya tidak masuk dalam tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, red),” jelas Samsir.
Berkas pemberhentian Muhadi ini nantinya akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Jakarta. “Prosesnya sekarang sudah sejauh mana, saya tidak tahu, karena berkas persetujuan usulan pemberhentian Pak Sekda telah diserahkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Banten Muhadi dan Kepala BKD Provinsi Banten, Anwar Masud tidak menjawab saat Satelit News menghubungi telepon genggamnya. Berdasarkan data yang diterima dan dihimpun dari BKD Banten, pejabat eselon II yang pada tahun 2014 ini memasuki usia 60 tahun, yakni Asisten Daerah (Asda) I, Asmudji HW. Asmudji pada tanggal 31 mendatang tepat berusia 60 tahun. (Mg-11/jarkasih)