Lagi, KPK Sita Toyota Vellfire dari Anggota DPRD Banten
JAKARTA,SNOL KPK kembali menyita mobil dari anggota DPRD Banten. Penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
“Ada satu mobil Toyota Vellfire warna hitam yang diserahkan seseorang atas suruhan Toni Fatoni Mukhson dari DPRD Banten. Setelah diserahkan dilakukan penyitaan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Johan menjelaskan, total kendaraan yang disita KPK terkait kasus yang menjerat Wawan ada 38 mobil dan satu motor gede. Jumlah ini merupakan gabungan dari kasus dugaan pencucian uang dan suap Wawan.
Meski demikian, Johan menambahkan bahwa jumlah mobil yang akan disita bisa bertambah. “Ini (38 mobil dan satu motor gede) jumlah hari ini. Ini masih bisa bertambah, berubah,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyita mobil Honda CRV yang diduga diberikan Wawan kepada anggota DPRD Banten Media Warman dan Soni Indrajaya. Selain itu KPK juga menyita mobil Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. Pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten itu diduga untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.
Johan menyatakan, mobil-mobil yang disita dari anggota dewan di Banten tersebut ada yang atas nama Wawan dan anggota DPRD.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)