Tiga Pembongkar Makam Dilepas

Makam yang Dibongkar Bertambah Jadi 93
PAGEDANGAN, SNOL Tiga pelaku pem­bongkaran makam Kampung Cigaten Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dilepas polisi. Ketiga pelaku yakni S (54), I (45) dan L (49) dibebaskan karena statusnya masih sebagai saksi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kapolsek Pagedangan, AKP Murodih mengatakan, usai dibebaskan, ketiganya berjanji akan memberikan keterangan apa­bila pihak kepolisian membutuhkan. “Sta­tusnya sebagai saksi, jadi tidak bisa ditahan. Mereka sudah membuat surat pernyataan akan memberikan keterangan jika diminta polisi. Kemudian mereka juga minta perlindungan ke kami,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, saat ini pihaknya masih meminta keterangan 6 dari 14 ahli waris yang menyetujui pembongkaran makam. “Hasil keterangannya masih kami dalami. Kemu­dian dari 5 orang yang melapor merasa dirugikan atas pembong­karan makam itu ternyata cuma 1 orang ahli waris. Sedangkan 4 orang ahli waris lainnya, itu lokasi makamnya sama dengan 14 ahli waris yang setuju dipin­dah,” ujarnya.
Kepala Desa Cihuni, Mad Nasir mengaku tidak tahu soal pemindahan makam tersebut. Menurutnya, pemindahan di­lakukan tanpa sepengetahuan RT dan RW setempat. “Saya cuma dengar ahli waris melaku­kan pemindahan makam. Ke­mudian ada pembongkaran 82 makam di Cigaten. Setelah dicek di pemakaman Cihuni ada penambahan. Memang ini pemakaman tanah wakaf bersertifikat desa, dan warga muslim Desa Cihuni bebas memakamkan di pemakaman tersebut. Setelah diperiksa ada 14 makam baru di pemakaman Cihuni,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Keca­matan Pagedangan, Muchsin AR mengatakan, lahan pe­makaman muslim Kampung Ciganten seluas 9.360 me­ter persegi diwakafkan oleh warga Desa Cihuni bernama M Jamin. Wakaf dilangsung­kan pada tahun 1992 silam. Saat ini, lahan wakaf tersebut telah dicatatkan dalam surat keterangan yang dikeluarkan KUA Pagedangan berupa Akte Ikrar Wakaf (AIW) dengan nomor AIW/APAIW 144/1992. “Yang jelas tanah wakaf tidak bisa dijual beli­kan dan ada sertifikatnya se­mua,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, hasil tinjauan­nya di Pemakaman Tanah Muslim di Kampung Cigaten dan di Kampung Cihuni Desa Cihuni memang terjadi pe­mindahan. “Di Pemakaman Kampung Cihuni itu ada 14 makam baru yang dipindah­kan dari Pemakaman Kam­pung Cigaten. Nah rupanya setelah dicek lagi barusan ada penambahan pembongkaran makam,” kata Amran.
Dikatakan Amran, awalnya ada 82 makam yang dibo­ngkar. Saat ini ada penam­bahan 11 makam yang baru dibongkar, sehingga total makam yang dibongkar ada 93 makam. “Informasinya pembongkaran dilakukan ahli warisnya sendiri. Namun un­tuk keberanannya, kami akan panggil ahli warisnya. Ter­masuk camat, ketua RT, RW, kepala desa, Kementerian Agama dan lainnya pada Ju­mat mendatang,” ujar Amran.
Kendati demikian, Am­ran mengaku pemindahan makam tersebut dirasa sangat ganjil lantaran lahan pemaka­man yang sudah bersertifikat makamnya dipindahkan. “Hal ini harus dicari dan harus di­usut tuntas hingga jelas. Ca­mat Pagedangan dan kepala desa Cihuni juga harus men­cari tahu masalah ini dengan jelas. Terlebih tanah wakaf dan sudah bersertifikat tidak boleh dijaul belikan, diwariskan atau dihibahkan,” imbuhnya.
Menurut Amran, pemin­dahan makam oleh ahli waris boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus ditem­puh. “Ini kondisi sakral, bu­kan memindahkan onggokan debu saja. Kami akan cari sia­pa oknum yang di belakang masalah tanah wakaf pemaka­man muslim ini. Jangan sam­pai masalah ini simpang siur berlarut-larut, kepolisian juga harus tegas,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Su­pajri menambahkan, selain makam keluarga juga ada situs sejarah yakni Makam Kramat Linggar Jati. Yakni pejuang Islam Cirebon-Bant­en. Di lokasi makamnya, kata Supajri, juga dikeliling para prajuritnya.
“Kami berharap makam ini bisa menjadi cagar bu­daya karena usianya sudah ratusan tahun. Dinas Pemu­da, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) harus melakukan pengkajian dan meneliti makam tersebut dengan melibatkan para ahli. Kemudian kami juga akan memeriksa kearsipan di Pem­da terkait situs ini. Terlebih ada keturunannya yang sudah berusia 115 tahun,” katanya.
Sementara itu, ahli waris sekaligus juru bicara untuk Nazir, Zaini MZ mengaku salah satu keturunan pemilik tanah wakaf pemakaman mus­lim. “Ini jasad manusia yang mayoritas muslim. Saya ber­harap pihak berwajib, aparat desa dan kecamatan bisa men­gusut tuntas masalah ini. Saya juga menegaskan, tanah ini tidak dijual untuk indikasi ke­berpihakan atau memuluskan rencana pihak pengembang,” tandasnya. (aditya/deddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.