Tiga Pembongkar Makam Dilepas
Makam yang Dibongkar Bertambah Jadi 93
PAGEDANGAN, SNOL Tiga pelaku pembongkaran makam Kampung Cigaten Desa Cihuni Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dilepas polisi. Ketiga pelaku yakni S (54), I (45) dan L (49) dibebaskan karena statusnya masih sebagai saksi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kapolsek Pagedangan, AKP Murodih mengatakan, usai dibebaskan, ketiganya berjanji akan memberikan keterangan apabila pihak kepolisian membutuhkan. “Statusnya sebagai saksi, jadi tidak bisa ditahan. Mereka sudah membuat surat pernyataan akan memberikan keterangan jika diminta polisi. Kemudian mereka juga minta perlindungan ke kami,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, saat ini pihaknya masih meminta keterangan 6 dari 14 ahli waris yang menyetujui pembongkaran makam. “Hasil keterangannya masih kami dalami. Kemudian dari 5 orang yang melapor merasa dirugikan atas pembongkaran makam itu ternyata cuma 1 orang ahli waris. Sedangkan 4 orang ahli waris lainnya, itu lokasi makamnya sama dengan 14 ahli waris yang setuju dipindah,” ujarnya.
Kepala Desa Cihuni, Mad Nasir mengaku tidak tahu soal pemindahan makam tersebut. Menurutnya, pemindahan dilakukan tanpa sepengetahuan RT dan RW setempat. “Saya cuma dengar ahli waris melakukan pemindahan makam. Kemudian ada pembongkaran 82 makam di Cigaten. Setelah dicek di pemakaman Cihuni ada penambahan. Memang ini pemakaman tanah wakaf bersertifikat desa, dan warga muslim Desa Cihuni bebas memakamkan di pemakaman tersebut. Setelah diperiksa ada 14 makam baru di pemakaman Cihuni,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagedangan, Muchsin AR mengatakan, lahan pemakaman muslim Kampung Ciganten seluas 9.360 meter persegi diwakafkan oleh warga Desa Cihuni bernama M Jamin. Wakaf dilangsungkan pada tahun 1992 silam. Saat ini, lahan wakaf tersebut telah dicatatkan dalam surat keterangan yang dikeluarkan KUA Pagedangan berupa Akte Ikrar Wakaf (AIW) dengan nomor AIW/APAIW 144/1992. “Yang jelas tanah wakaf tidak bisa dijual belikan dan ada sertifikatnya semua,” katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mengatakan, hasil tinjauannya di Pemakaman Tanah Muslim di Kampung Cigaten dan di Kampung Cihuni Desa Cihuni memang terjadi pemindahan. “Di Pemakaman Kampung Cihuni itu ada 14 makam baru yang dipindahkan dari Pemakaman Kampung Cigaten. Nah rupanya setelah dicek lagi barusan ada penambahan pembongkaran makam,” kata Amran.
Dikatakan Amran, awalnya ada 82 makam yang dibongkar. Saat ini ada penambahan 11 makam yang baru dibongkar, sehingga total makam yang dibongkar ada 93 makam. “Informasinya pembongkaran dilakukan ahli warisnya sendiri. Namun untuk keberanannya, kami akan panggil ahli warisnya. Termasuk camat, ketua RT, RW, kepala desa, Kementerian Agama dan lainnya pada Jumat mendatang,” ujar Amran.
Kendati demikian, Amran mengaku pemindahan makam tersebut dirasa sangat ganjil lantaran lahan pemakaman yang sudah bersertifikat makamnya dipindahkan. “Hal ini harus dicari dan harus diusut tuntas hingga jelas. Camat Pagedangan dan kepala desa Cihuni juga harus mencari tahu masalah ini dengan jelas. Terlebih tanah wakaf dan sudah bersertifikat tidak boleh dijaul belikan, diwariskan atau dihibahkan,” imbuhnya.
Menurut Amran, pemindahan makam oleh ahli waris boleh-boleh saja, namun ada mekanisme yang harus ditempuh. “Ini kondisi sakral, bukan memindahkan onggokan debu saja. Kami akan cari siapa oknum yang di belakang masalah tanah wakaf pemakaman muslim ini. Jangan sampai masalah ini simpang siur berlarut-larut, kepolisian juga harus tegas,” terangnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Supajri menambahkan, selain makam keluarga juga ada situs sejarah yakni Makam Kramat Linggar Jati. Yakni pejuang Islam Cirebon-Banten. Di lokasi makamnya, kata Supajri, juga dikeliling para prajuritnya.
“Kami berharap makam ini bisa menjadi cagar budaya karena usianya sudah ratusan tahun. Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) harus melakukan pengkajian dan meneliti makam tersebut dengan melibatkan para ahli. Kemudian kami juga akan memeriksa kearsipan di Pemda terkait situs ini. Terlebih ada keturunannya yang sudah berusia 115 tahun,” katanya.
Sementara itu, ahli waris sekaligus juru bicara untuk Nazir, Zaini MZ mengaku salah satu keturunan pemilik tanah wakaf pemakaman muslim. “Ini jasad manusia yang mayoritas muslim. Saya berharap pihak berwajib, aparat desa dan kecamatan bisa mengusut tuntas masalah ini. Saya juga menegaskan, tanah ini tidak dijual untuk indikasi keberpihakan atau memuluskan rencana pihak pengembang,” tandasnya. (aditya/deddy)