Februari, Ratusan PNS Pensiun
PANDEGLANG,SNOL Mulai februari mendatang, pemerintah Kabupaten Pandeglang sepertinya bakal mengalami krisis Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di bulan itu, usia kerja ratusan abdi Negara di lingkup Pemda tersebut sudah memasuki masa pensiun.
Ada 353 PNS yang pensiun per Februari 2014 nanti. Namun dari jumlah itu sekitar 170 orang belum bisa dipastikan pasca terbitnya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan mutasi yang kabarnya akan dilaksanakan di akhir Januari ini pun kemungkinan besar ditunda.
“Ada kemungkinan kita tunda. Soalnya, jabatan-jabatan yang semula kosong karena pejabatnya pensiun, bisa kembali terisi karena sudah terbit UU ASN. Dalam UU itu diatur perpanjangan usia pensiun,” kata M Amri, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Senin (27/1). Masa pensiun yang semula sampai 56 tahun diperpanjang menjadi 58 dan 60 tahun bagi pejabat struktural.
Di Kabupaten Pandeglang, ada 353 PNS yang akan pensiun. Jumlah itu terdiri dari 170 PNS di struktural dan 183 difungsional. “Kalau yang fungsional, karena usia pensiunnya 60 tahun maka UU itu tidak berlaku aturan perpanjangan masa kerja seperti dalam UU ASN. Jadi, UU ini hanya berlaku kepada 170 orang PNS struktural di Pemkab Pandeglang,” tukasnya.
Sebelum UU tersebut terbit, BKD sudah menyusun rencana mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 170 orang tersebut. Namun karena masa kerjanya diperpanjang, mutasi itu diundurkan. “Namun diperbolehkan pula bila mereka tetap mau pensiun. Makanya, agar ada kejelasan, 170 orang tersebut akan kami kumpulkan agar mereka bisa memutuskan. Apakah tetap akan pensiun atau melanjutkan masa kerja hingga 2 tahun,” ujarnya lagi.
Amri menginformasikan, UU ASN diperkuat dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: K.26.30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP). Dengan surat ini, maka masa pensiun PNS jadi diperpanjang, kecuali yang pensiun Januari 2014 tetap 56 tahun.
Perubahan batas usia pensiun ini juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II. Jika dulu untuk pejabat yang telah berusia di atas 56 tahun harus dilakukan perpanjangan, maka dengan undang-undang ini tidak ada lagi perpanjangan. Semua pejabat eselon I dan II otomatis baru pensiun pada usia 60 tahun.
Sekedar diketahui, sebelum terbit UU ASN, masa pensiun PNS diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1974 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, maka masa pensiun PNS dinyatakan berubah. (mardiana/jarkasih)