Februari, Ratusan PNS Pensiun

PANDEGLANG,SNOL Mulai februari mendatang, pemerintah Kabupaten Pandeglang sepertinya bakal mengalami krisis Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di bulan itu, usia kerja ratusan abdi Negara di lingkup Pemda tersebut sudah mema­suki masa pensiun.
Ada 353 PNS yang pen­siun per Februari 2014 nanti. Namun dari jumlah itu sekitar 170 orang belum bisa dipasti­kan pasca terbitnya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelak­sanaan mutasi yang kabarnya akan dilaksanakan di akhir Januari ini pun kemungkinan besar ditunda.
“Ada kemungkinan kita tun­da. Soalnya, jabatan-jabatan yang semula kosong karena pejabatnya pensiun, bisa kem­bali terisi karena sudah terbit UU ASN. Dalam UU itu diatur perpanjangan usia pensiun,” kata M Amri, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang, Senin (27/1). Masa pensiun yang semula sampai 56 tahun diperpanjang menjadi 58 dan 60 tahun bagi pejabat struktural.
Di Kabupaten Pandeglang, ada 353 PNS yang akan pensiun. Jumlah itu terdiri dari 170 PNS di struktural dan 183 difungsional. “Kalau yang fungsional, karena usia pensiunnya 60 tahun maka UU itu tidak berlaku aturan perpanjangan masa kerja seperti dalam UU ASN. Jadi, UU ini hanya berlaku kepada 170 orang PNS struktural di Pemkab Pandeglang,” tukas­nya.
Sebelum UU tersebut terbit, BKD sudah menyu­sun rencana mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 170 orang tersebut. Namun karena masa kerjanya diperpanjang, mutasi itu diundurkan. “Namun di­perbolehkan pula bila mereka tetap mau pensiun. Makanya, agar ada kejelasan, 170 orang tersebut akan kami kumpulkan agar mereka bisa memutuskan. Apakah tetap akan pensiun atau melanjutkan masa kerja hingga 2 tahun,” ujarnya lagi.
Amri menginformasi­kan, UU ASN diperkuat dengan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Dalam Neg­eri (Kemendagri) Nomor: K.26.30/V.7-3/99 tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP). Dengan surat ini, maka masa pensiun PNS jadi diperpanjang, kecu­ali yang pensiun Januari 2014 tetap 56 tahun.
Perubahan batas usia pensiun ini juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II. Jika dulu untuk pejabat yang telah berusia di atas 56 tahun harus dilakukan perpanjangan, maka dengan undang-undang ini tidak ada lagi perpanjangan. Semua pejabat eselon I dan II otomatis baru pensiun pada usia 60 tahun.
Sekedar diketahui, sebelum terbit UU ASN, masa pensiun PNS diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1974 yang kemu­dian diperbaharui dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, maka masa pensiun PNS dinyatakan berubah. (mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.