Pidana Uang Pengganti Istri Nazaruddin Naik Jadi Rp 2,6 M

JAKARTA,SNOL Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutus banding perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Uang penganti yang sebelumnya diputus hanya Rp800 juta naik menjadi Rp2,6 miliar.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Achmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, (Selasa, 17/9).
Dia menyatakan, putusan Nomor 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI atas nama Neneng Sri Wahyuni diputus pada 19 Juni 2013. Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang bernomor 68/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst tertanggal 14 Maret 2013 tentang pembayaran uang pengganti. “Dari Rp800.000.000 menjadi Rp2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya tersebut,” jelas dia.
Dia menerangkan Majelis Hakim yang menangani sidang banding Neneng yakni, Achmad Sobari sebagai ketua majelis dengan anggota, Hamuntal Pane, Moch Hatta,  HM As’adi Al Ma’ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.
Soal alasan peningkatan/penambahan uang penganti itu, karena terdakwa selain menikmati hasil korupsi Rp800 juta, juga menikmati via PT Anugrah Nusantara yang dimilikinya sebesar Rp1.804.973.128. “Sehingga seluruhnya jadi Rp2.604.973.128,” tandasnya.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Maret lalu, Neneng divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan PLTS di Depnakertrans 2008. Istri Muhammad Nazaruddin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Majelis hakim juga memerintahkan Neneng harus membayar uang pengganti Rp800 juta. Nilai tersebut merupakan kerugian negara dalam proyek itu.
Neneng terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.([zul/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.