4 Pensiunan AP II Tersangka
Korupsi ATC Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
JAKARTA, SNOL Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (12/1) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator di PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Tangerang tahun 2004.
Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kelimanya, berdasarkan alat bukti permulaan yang diperoleh penyidik. “Akhirnya penyidik meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang yang terkait pekerjaan pengadaan ATC Simulator tersebut,” kata Untung kemarin.
Untung juga membeberkan identitas kelima tersangka tersebut. Mereka adalah Endar Muda Nasution, Novaro Martodihardjo, Susianto, dan Sutianto. Keempatnya merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka melalui Sprindik Print-01”04/F.2/Fd.1/01/2014 .
Sedangkan seorang tersangka lagi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Toska Citra Pratama Reza Gunawan melalui Sprindik Print-05/F.2/Fd.1/01/2014. “Sprindik kelimanya per 10 Januari 2014 kemarin,” ujar Untung.
Untung juga menjelaskan bahwa sarana ATC Simulator di menara Bandara Soeta sangat penting. Menurutnya, ATC Simulator tersebut merupakan peralatan untuk mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan, seperti tugas pelayanan pengendalian pendaratan dan perjalanan pesawat.
Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa alat yang dikorupsi tersebut juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura. “Alat itu juga untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan,” ucap Untung.
Sementara itu, terkait dugaan sementara kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan kelimanya, adalah mencapai Rp 7,4 miliar. “Pekerjaannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berakibat tidak dapat dimanfaatkannya ATC Simulator tersebut,” ungkapnya. (dod/jpnn)