Ramlan Surbakti: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Inkonstitusional!

JAKARTA,SNOL Kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) yang dipilih oleh DPRD disebut tidak konstitusional dan tidak konsisten dengan bentuk pemerintahan presidensil.

Pakar Pemilu Advisor Kemitraan Ramlan Surbakti mengatakan, dalam pilkada pemerintah jangan hanya melihat dalam pasal 18 ayat 4, tetapi keseluruhan pasal terkait keberadaaan DPRD dan kepala daerah.

“Keberadaan DPRD dan kepala daerah dilandasi asas otonomi daerah. Tapi persoalan muncul, anggota DPRD dipilih langsung. Dalam pasal 18 ayat 4, mekanisme kepala daerah harus sama dengan pusat. Waktu pasal 18 ayat 4 itu diamandemen, mekanisme kepala daerah masih dipilih MPR. Jadi tidak disebutkan kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi dipilih secara demokratik,” tegas Ramlan saat konfrensi pers ‘Menolak Kepala Daerah Dipilih DPRD’ di Jakarta, Jumat (5/9).

Itu sebabnya, kata Ramlan, melalui UU 32 2004 kepala daerah dipilih langsung supaya konsisten dengan pusat. Dalam sistem negara presidensiil dan otonomi daerah, maka kepala daerah pun mesti satu sistem dengan pusat.

“Jika dikembalikan ke DPRD, itu artinya kita menggunakan bentuk pemerintahan parlementer. Kalau presidensil pemerintah daerahnya dipilih langsung. Di UU tidak ada pemerintah dipisahkan dengan pemilihnya,” demikian Ramlan.(san/rus/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.