332 Km Jalan di Lebak Rusak

RANGKASBITUNG,SNOL Rencana Pemkab Lebak lepas dari status daerah tertinggal tahun 2014 mendatang bisa terganjal. Hingga akhir tahun 2013, wilayah yang pernah dipimpin Mulyadi Jayabaya tersebut menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya kondisi infrastrukur jalan.
Berdasarkan data dari Dinas Bina Marga (DBM) Kabupaten Lebak, dari 830 kilometer persegi jalan di wilayah Kabupaten Lebak yang dimiliki Pemkab setempat, 40 persennya dalam keadaan rusak.
“Ya, jalan milik kita yang bagus sekitar 60 persen atau 498 kilometer persegi, sementara yang rusak sekitar 40 persen atau 332 kilometer persegi. Jalan yang rusak tersebut tersebar di 28 kecamatan se-Kabupaten Lebak,” kata Kepala DBM Lebak, Wawan Kuswanto, Minggu (8/12).
Faktor penyebab jalan rusak tersebut diantaranya buruknya saluran drainase, sering dilalui oleh kendaraan bertonase berat dan perbaikannya yang asal-asalan.
“Makanya ke depan sebelum melakukan perbaikan, kita akan membangun saluran drainasenya terlebih dahulu terutama untuk jalan yang tidak memiliki selokan. Kita akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika-red) Lebak dan Banten untuk mengawasi mobil yang bertonase berat dan kita akan black list (coret-red) para rekanan yang hanya mengambil untung dari proyek pengerjaan perbaikan jalan yang kita beri-kan,” ujar Wawan.
Berapa dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak untuk meminimalisir kerusakan jalan tersebut ? Wawan mengaku, pihaknya melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah menganggarkan sebesar Rp 70 miliar dari APBD tahun 2014 mendatang.
“Rencananya setiap tahun kita anggarkan dana sebesar itu untuk perbaikan jalan sekitar 50 kilometer. Mudah-mudahan dalam jangka waktu lima tahun ke depan, jalan yang rusak tersebut bisa ditanggulangi,” papar Wawan, seraya menyebut pihaknya memprioritaskan perbaikan jalan dengan betonisasi.
Selain menganggarkan dana setiap tahun dalam APBD, Pemkab Lebak juga akan mengajukan anggaran perbaikan jalan tersebut baik ke Pemprov Banten maupun Pemerintah Pusat. “Sebagai salah satu kabupaten tertinggal di Indonesia, tentu kita tidak bisa melakukan pembangunan secara berdikari. APBD Lebak kan cuma Rp 1,2 triliun,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Dede Jaelani.
Soal larangan kendaraan yang bertonase berat masuk ke wilayah Lebak, Pemkab bisa mengeluarkan aturan terkait hal tersebut. “Bisa saja melalui Perda (Peraturan Daerah-red) atau Perbup (Peraturan Bupati-red),” jelas Dede. (ahmadi/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.