Air Laut Sudah Sampai Pasar Kemis

Eksploitasi Air Bawah Tanah tak Terkendali
TIGARAKSA,SNOL Eksploitasi air bawah tanah (ABT) oleh sejumlah industri di Kabupaten Tangerang, semakin tak terkendali. Bahkan interusi air laut saat ini sudah sampai ke wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Direktur Wahana Hijau Fortuna, Romly mengatakan, eksploitasi air tanah oleh industri di Kabupaten Tangerang sudah sangat masif. Bahkan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak dari eksploitasi air tanah tidak diperhatikan pengusaha. “Eksploitasi air bawah tanah perlu keseimbangan. Jelas saat ini sudah ada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan air bawah tanah oleh industri, dimana pengawasan pemerintah kami tidak melihat itu,” paparnya.
Menurutnya, pengawasan, pengendalian dan penindakan bagi para pelaku eksploitsai yakni Satpol PP, BLHD, BPMD dan lainnya selama ini sangat rendah. Seharusnya pemerintah melakukan pengawasan intensif, serta memberikan ekspose berapa kubik air yang setiap harinya digunakan di seluruh industri di Kabupaten Tangerang. Hal ini perlu kajian serius dari pemerintah, sebab dampaknya sudah terasa. Saat musim kemarau, masyarakat kesulitan air bersih.
“Jangan hanya menggelar sosialisasi konservasi air bawah tanah saja. Ekpose ini penting agar kita bisa berhitung dengan daya dukung daerah, semisal ketersediaan ruang terbuka hijau sebagai lahan serapan air, dibandingkan dengan eksploitasi air tanah,” paparnya.
Terpisah Kabid Kerjasama BPMD Kabupaten Tangerang, Yenni M Zein, mengakui jika intrusi air laut ke permukaan sudah sampai di wilayah Pasar Kemis. Hal ini diakibatkan tingginya eksplotasi air bawah tanah di wilayah tersebut, terutama wilayah industri. “Sehingga air tanah terasa payau, akibat tercemar air laut,” tukasnya saat ditemui dalam sosialisasi Konservasi Air Bawah Tanah Pemda Kabupaten Tangerang.
Dia berdalih pemerintah sudah mengatur penggunaan air laut, yakni Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang sumber daya air, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2008 tentang air tanah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6/2002 tentang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengambilan air bawah tanah dan air permukaan. “Untuk itu kami gencar melakukan sosialisasi kepada pengusaha,” tukasnya.
Wakil Bupati Tangerang Hermansyah menambahkan, pemerintah berupaya sedini mungkin melakukan upaya pengaturan penggunaan air bawah tanah. Ia mengakui jika eksploitasi sumber air bawah tanah yang berlebihan akan menimbulkan dampak merugikan di masa yang akan datang. Serta dapat mengakibatkan menurunnya permukaan tanah dan terjadinya intrusi air laut.
“Sehingga air dalam tanah menjadi payau dan cenderung asin, maka untuk menjaga kelangsungan kualitas air bawah tanah tersebut diperlukan adanya perlindungan terhadap potensi sumber daya air ini. Terlebih intrusi air laut sudah sampai di Pasar Kemis dan sudah mendekati Tigaraksa. Untuk itu sudah saatnya kawasan industri menggunakan air perpipaan karena khawatir intrusi air laut kian meluas, terutama di lima kecamatan yang tadi disebutkan,” terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri mengatakan, seharusnya pemerintah memiliki upaya serius dan strategis dalam mencegah instrusi. Yakni memberikan batasan pengambilan air bawah tanah dengan Undang-Undang sampai Perda. “Kemudian dilakukan penanaman hutan bakau atau magrove di pesisir pantai, membuat kolam atau bendungan kecil penampungan air, dan setiap industri agar diawasi lebih ketat IPL-nya,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.