Komnas Perempuan: Sitok Pelaku Eksploitasi Seksual

JAKARTA,SNOL Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus amoral penyair Sitok Srengenge terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang.
Relasi yang timpang yang dimaksud antara Sitok Srengenge (48) dan korban, RW (22), seorang mahasiswi Universitas Indonesia. Relasi kuasa yang timpang tersebut diakibatkan oleh Sitok Srengenge yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Penyalahgunaan kuasa untuk memperoleh layanan seksual adalah bentuk eksploitasi seksual,” ujar salah seorang pimpinan Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, dalam rilis yang dikirim ke wartawan, Minggu malam (1/12).
Arimbi mengatakan, eksploitasi seksual berbeda dari pelecehan seksual. Eksploitasi seksual dan pelecehan seksual adalah dua dari 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia.
Ke-15 jenis kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Indonesia antara lain eksploitasi seksual, perkosaan dan pencabulan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan manusia untuk tujuan seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan kontrasepsi/sterilisasi paksa.
Dari data yang dihimpun Komnas Perempuan sedikitnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya. Pada tahun 2012 saja, tercatat 4.336 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Empat jenis kekerasan yang paling banyak ditangani adalah perkosaan dan pencabulan (1.620), percobaan perkosaan (8), pelecehan seksual (118), dan traficking untuk tujuan seksual (403). Kekerasan seksual tersebut terjadi baik di lingkungan rumah, di tengah-tengah masyarakat maupun dilakukan oleh aparat negara.
Sementara itu, terkait pemaafan istri dan dukungan keluarga terhadap Sitok, Arimbi menekankan bahwa hal itu tidak akan mengurangi tanggung jawab hukum perihal dugaan kejahatan yang dilakukannya.
“Pemaafan dari istri dan keluarga, maupun janji SS untuk bertanggung jawab secara sosial tidak mengurangi pertanggungjawaban hukum atas tindak kejahatan yang dilakukan SS,” tegasnya.
Sastrawan dan pegiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge, diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW. Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. [ald]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.