Duit BOS Dibagi-bagi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BOS SMP 1 Kota Tangerang

SERANG, SNOL Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Senin (11/11) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN No. 1 Kota Tangerang. Agenda sidang adalah menghadirkan saksi dari guru yang menerima dana yang diduga berasal dari BOS.
Mereka adalah Lilik, Iswanto yang juga Wakil Sekretaris Komite, serta Rahmi seorang guru honorer. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku menerima dana yang diberikan pihak sekolah. Namun, para saksi itu tidak mengetahui kalau dana tersebut diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN I Kota Tangerang 2009 senilai Rp 152.544.900, yang belakangan diketahui diduga diselewengkan.
“Pernah, terima uang untuk konsumsi, untuk koreksi,” kata Iswanto. Iswanto mengungkapkan, menerima uang dari sekolah tersebut untuk biaya transport. Namun begitu, mereka membantah dan tidak tahu jika uang tersebut diambil dari dana BOS.
“Kita tidak tahu kalau itu dari dana BOS, sekolah tidak memberitahukannya,” ujarnya di hadapan hakim. Iswanto menjelaskan bahwa tidak ada aturan penggunaan dana BOS.
“Dana BOS bisa digunakan untuk pelaksanaan ulangan harian, ulangan umum, inklud untuk pengawasan, koreksi dan lainnya. Untuk biaya kelebihan jam mengajar tidak pernah,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa setiap siswa mendapat bantuan Rp 37,500 per bulan. “Bantuannya diberikan per tri wulan,” ujarnya.
Sementara, saksi lainnya yakni Lilik menjelaskan bahwa dana BOS tersebut dikelola oleh tim manajemen yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah. “Setahu saya kepala sekolah, bendahara, komite. Ketuanya kepala sekolah,” tegasnya.
Penggunaan dana BOS untuk biaya transport dan konsumsi serta kegiatan guru lainnya itu berlangsung sejak sekolah dipimpin Pandi Sopandi (terdakwa dalam berkas terpisah) hingga Djalaludin, yang lebih dulu diproses kasusnya.
Iswanto juga mengakui bahwa penggunaan dana tersebut ada sosialisasinya. “Disosialisasikan, untuk transport, untuk kelebihan mengajar itu hanya untuk honorer, untuk guru PNS hanya sifatnya insidentil. Untuk satpam juga, karena dia tenaga honorer,” ungkap Iswanto.
Dalam sidang terpisah, mantan Kepala SMPN 1 Kota Tangerang Pandi Sopandi mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam sidang sebelumnya Pandi didakwa Pasal 2 jo pasal 18 jo Undang-undang No. 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tipikor, serta dakwaan subsidair pasal 3 undang-undang yang sama. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.