Siswa Kelas 1 SMK Dalangi Aksi Perampokan
PONDOK AREN,SNOL Naas bagi Andri Hermawan. Saat tengah asyik memainkan laptop bersama dua rekannya di teras Mushola, tiba-tiba datang sekawanan remaja mengendarai sepeda motor menghampiri mereka dan memaksa Andri menyerahkan laptopnya.
Andri dan dua rekannya semakin tegang ketika RG (16) satu dari empat remaja itu mengeluarkan sebilah golok yang terhunus tajam. Golok itu kemudian ditodongkan ke arah Andri. Dag dig dug. Detak jantung Andri dan rekannya semakin kencang. Ketakutan hinggapi mereka hingga akhirnya mengalah dan menyerahkan laptop yang tengah digenggamnya.
Berhasil merampas laptop, empat pelaku yang rata-rata masih berusia remana masing-masing RG (16), AR (17), NF (16), R (17) dan R (17) langsung tancap gas. Belum sempat motor para pelaku melesat, tiga korban berdiri dan mengejar para pelaku untuk melakukan melakukan perlawanan. Namun sayang, korban kalah jumlah dan hanya melakukan perlawanan dengan tangan kosong. Pelaku RG yang merasa mendapat celah langsung menebaskan golok digenggamannya tepat mengenai punggung Andri hingga ambruk.
Usai membacok, kawanan pelaku langsung kabur, namun di tengah jalan mereka dihadang warga. RG, AR dan NF berhasil ditangkap sedangkan RR berhasil kabur. Setelah dihadiahi bogem mentah, ketiga pelaku perampasan itu kemudian diserahkan kepada Kepolisian Sektor Pondok Aren, berikut barang buktinya.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Hafidh S Herlambang, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu Andri dan dua rekannya tengah bermain laptop di teras Mushola At-Taqwa Kampung Perigi RT.04/04, Kelurahan Perigi Lama Kecamatan Pondok Aren.
Para pelaku rata-rata masih di bawah umur. Pimpinan aksi kawanan ini adalah RG. Meski pelaku yang satu ini masih duduk di bangku kelas 1 SMK swasta di kawasan Ciputat, Kota Tangsel, namun setidaknya lebih dari 20 kali anak sulung ini melakoni aksi kriminalnya. Bukan karena tekanan ekonomi seperti kebanyakan alibi pelaku rampok. “Kawanan ini sudah melakukan aksi kriminal serupa lebih dari 20 kali. Antara lain di kawasan Tangsel, Jakpus, dan Jaksel,” ujar Hafidh.
Sebagai ganjaran atas aksinya, para pelaku dijerat pasal 365 KHUP tentang perampokan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sementara barang bukti, yakni sebilah golok yang dijadikan senjata dalam merampok, serta satu unit laptop merek Asus berwarna putih, serta sepeda motor untuk melancarkan aksinya berhasil diamankan pihak kepolisian.
Saat ditanya alasan melakukan profesi sebagai perampok, RG mengaku hasil rampasannya digunakan untuk membeli handphone. “Buat nambah-nambah beli handphone terbaru,” jawabnya singkat sembari merunduk. (pramita/jarkasih)