Suara Bising, Pengunjung Pusing
Gedung PN Direnovasi
TANGERANG, SNOL Sejumlah pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengaku pusing dengan suara-suara bising dari proses renovasi gedung persidangan. Sebab, selain menggganggu konsentrasi jalannya sidang, sering kali pengunjung harus ekstra hati-hati saat melintas di area gedung PN.
Mereka menyayangkan pihak pengadilan yang terkesan memaksakan diri menggelar persidangan, padahal ruang sidang belum selesai dikerjakan. Dikhawatirkan hal itu dapat membahayakan keselamatan pengunjung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini baru dua lantai yang direnovasi dimana pengerjaanya sudah mencapai 70 persen. Sementara untuk lantai 3, 4 dan 5, masih terus dikerjakan. Bahkan khusus lantai lima baru dalam proses pengecoran.
Proyek lanjutan senilai Rp 19 miliar yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara dengan Nomor SPK W29./03-PN. TNG/PPKGVIIG2013 Dipa Pengadilan Tinggi Banten dengan waktu pengerjaan proyek, 150 hari kerja ini baru selesai sekitar 35 persen. Namun lantai satu sudah digunakan untuk ruangan sel tahanan dan tiga ruangan di lantai dua sudah digunakan untuk ruangan persidangan.
Hendrawan, salah seorang pengunjung mengatakan dirinya merasa tidak nyaman saat memasuki ruang sidang PN Tangerang. Pasalnya, selain pengerjaan yang belum selesai, banyaknya pekerja proyek yang lalu lalang serta suara bising dari pengerjaan proyek juga ikut mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, banyaknya material proyek yang masih berserakan juga memaksa sejumlah pengunjung sidang harus ekstra hati-hati ketika melintas.
“Saya heran kenapa tetap mamaksakan sidang meskipun kondisinya seperti ini, apa pihak pengadilan tidak memikirkan keselamatan pengunjung,” ujarnya. Ditambahkan Hendra, dirinya juga sempat kesulitan saat mencari ruang tahanan ketika dirinya ingin menemui sang adik yang menjadi tersangka kasus pencurian. “Agak bingung. Habis enggak ada sosialisasinya. Saya harus bolak-balik cari ruang tahanan,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Tangerang I Made Suparta mengatakan proyek pembangunan gedung merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten KPT Banten, sedangkan PN Tangerang hanya mengawal proses pembangunannya saja. “Kalau masalah anggaran dan persoalan proyek, silahkan tanyakan ke PT, kita hanya menerima saja,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait tudingan bahwa pihak PN Tangerang terkesan memaksakan diri menggelar sidang dan mengabaikan keselamatan pengunjung dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kondisi yang ada. “Ya mau bagaimana lagi. Mau sewa ruang sidang juga dimana. Makanya kami coba mengoptimalisasikan saja ruang sidang yang ada,” jelasnya pasrah.
Suparta menambahkan, saat ini ada sekitar enam ruang sidang yang bisa digunakan untuk menyidangkan suatu perkara. Dua di antaranya merupakan ruangan yang baru saja dibangun dan selesai pengerjaannya. Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari kata ideal, jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang ada. “Ada sekitar 2.000 kasus pidana dan 500 kasus perdata setiap tahunnya yang harus digelar di PN Tangerang. Idealnya kita harus punya 10 ruang sidang. Agar semua bisa berjalan normal dan tidak berdesakan,” pungkasnya. (kiki/made)