Program Legislasi Tak Capai Target
TANGERANG, SNOL—Masa tugas anggota DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014 akan berakhir pada 31 Agustus 2014 mendatang. Setelah itu, maka anggota DPRD Kota Tangerang terpilih dalam Pemilu 9 April lalu akan meneruskan tugas para wakil rakyat ini. Namun sayangnya, masa kerja dewan 2009-2014 ini bukannya tanpa catatan.
Salah satunya adalah tidak pernah tercapainya target program legislasi daerah (Prolegda). Prolegda memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah (raperda) beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Prolegda dalam ketentuan dimulai sejak 2012. Pada tahun tersebut, target program legilasi daerah sebanyak 22 buah, namun hanya bisa menyelesaikan 12 buah. Sementara pada tahun 2013, target pembahasan raperda adalah sebanyak 21 buah dan berhasil menyelesaikan 14, dan pada 2014 adalah sebanyak 23 buah dengan realisasi pembahasan mencapai 14.
Adapun pada tahun 2009-2011 dimana prolegda belum diberlakukan, DPRD berhasil menyelesaikan masing-masing perda tiap tahun adalah; pada 2009 berhasil diterbitkan 17 perda, pada 2010 mampu membahas 11, dan pada 2011 berhasil dibahas 19.
Selain berhasil mengesahkan raperda menjadi perda, anggota DPRD Kota Tangerang juga menetapkan sebanyak 34 buah non perda dengan rincian; tahun 2009 sebanyak 5 buah, 2010 sebanyak 6 buah. Tahun 2011 ada 5 buah. Tahun 2012 ada 7 buah. Tahun 2013 sebanyak 7 buah dan tahun 2014 sebanyak 3 buah.
“Sidang paripurna dewan periode 2009-2014 tahun 2014 sudah menetapkan 14 raperda menjadi perda. Pada Selasa (19/8) kemarin, dua raperda terakhir sudah ditetapkan yaitu Raperda Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Raperda APBD Perubahan. Sisa raperda yang belum ditetapkan pada tahun 2014 selanjutnya menjadi tugas dewan yang baru,” kata Sekretaris Dewan Kota Tangerang, Emed Mashuri, Rabu (20/8).
Emed melanjutkan, prolegda tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Walikota dan DPRD Kota Tangerang. Pelaksanaan pembahasan raperda di dewan itu diusulkan oleh Walikota, ada juga yang dari dewan bernama raperda inisiatif. Menurutnya tidak mencapai target prolegda itu karena tergantung usulan dari pihak eksekutif.
“Prolegda itu bisa satu tahun selesai, bisa juga tidak, jadi tergantung usulan. Tapi kalau belum diusulkan, maka diusulkan tahun berikutnya dan menjadi prioritas. Yang terpenting raperda yang diusulkan oleh eksekutif semuanya sudah selesai, jadi tidak meninggalkan pekerjaan rumah untuk dewan yang baru,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, Ibrohim mengatakan, tidak tercapainya prolegda yang terjadi setiap tahun seharusnya menjadi evaluasi antara legislatif dan eksekutif. Seharusnya keduanya bisa menciptakan komunikasi dan sinkronisasi agar apa yang sudah direncanakan dapat dituntaskan dengan tepat waktu. “Kerjasama itu harus dibangun dan diwujudkan. Sampai saat ini saja raperda tentang kepemudaan yang tercantum dalam prolegda tahun 2014 belum ada titik terangnya. Padahal itu sangat penting sebagai payung hukum organisasi kemasyarakatan pemuda,” ungkapnya. (uis/made)