Warga Menolak, Pengembang Umbar Izin
Pembangunan Perumahan Baru PT GKI
PAMULANG,SNOL Khawatir mengganggu kenyaman yang sudah dirasakan selama lebih dari 20 tahun, warga Villa Pamulang Permai bersikeras menolak pembangunan perumahan milik PT Griya Kreasi Indah di Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang.
“Mereka menolak karena pihak pengembang kerap memanfaatkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik Perumahan Villa Pamulang Mas,” ungkap Ketua RT.04/06 Villa Pamulang Mas, Bambu Apus, Nefo Kardoyo.
Menurutnya, warga menolak setelah pihak PT Griya Kreasi Indah nekat membongkar pagar jalan fasos fasum yang membatasi lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi milik PT Griya Kreasi Indah. “Saat membongkar pagar pembatas ini, kita sudah lapor ke Polres Jakarta Selatan. Sekarang sudah diproses hukumnya,” tutur Nefo, kepada wartawan, Minggu (3/11).
Pasca pembongkaran pagar sekitar delapan bulan lalu, warga membangun lagi pagar pembatas sepanjang delapan meter dan tinggi enam meter, dihari ini (kemarin,red). Hal tersebut dilakukan karena warga tetap menolak jika pihak pengembang menggunakan jalan tersebut.
“Kalau mau pakai jalan, ya pakai jalan tembusan lain. Jangan menggunakan jalan warga Villa Pamulang Mas dong,” pungkasnya.
Saking kesalnya, beberapa waktu lalu warga pun sudah menanyakan masalah ini ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Hasil pertemuan tersebut diketahui, BP2T sudah mengembalikan berkas rekomendasi Izin Penempatan Ruang (IPR) yang dikeluarkan dari Dinas Tata Kota, Bangunan dan Pemukiman Kota Tangsel.
“Informasi yang kita peroleh dari BP2T, rekomendasi IPR yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota bukan menggunakan jalan Villa Pamulang Permai, melainkan melalui jalan lain. Izin Pengelolaan Lingkungan (IPL)-nya juga kita pertanyakan,” katanya.
Di temui terpisah, Bagian Operasional PT Griya Kreasi Indah Kely Nurzaman, mengatakan pihaknya sadar betul dengan penolakan warga, tapi pengembang sudah mengurus surat-surat perizinan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Kota Tangsel.
“Rekomendasi IPR sudah keluar dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman. Kami bertindak sudah sesuai prosedur,” ucapnya, sembari memperlihatkan bukti-bukti surat.
Kini, proses perizinan sudah sampai pengurusan IPR di BP2T Kota Tangsel. Akan tetapi, hingga kini BP2T belum mengeluarkan berkas IPR tersebut. “Kita sudah tanya kenapa IPR itu belum keluar juga dari BP2T. Tapi tidak ada jawaban yang memuaskan,” katanya. Kemudian saat ditanya soal penolakan warga, Kely pun tidak menampikan hal tersebut.
Namun, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan warga melalui tokoh masyarakat, pihak kelurahan, ketua RT dan Ketua RW, akan tetapi hingga kini warga enggan bertemu, bahkan tetap bergeming untuk menolak pembangunan di tanah yang akan dibuat perumahan cluster tersebut.
“Saya juga enggak ngerti kenapa tetap menolak, padahal prosedur sudah sesuai. Kita sudah usahakan setiap prosesnya sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Soal perobohan tembok, pengembang juga mengakui kalau itu adalah perbuatan mereka. Sebab, tembok pemisah antara lahan dengan jalan fasos fasum Villa Pamulang Mas sudah diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Bila sudah menjadi fasos fasum, seharusnya pihaknya juga berhak menggunakan jalan tersebut untuk warga baru yang menempati clusternya.
“Makanya kita robohkan, karena kita mau pakai akses itu. Lagian, kita juga sudah punya rencana untuk memperbaiki dan mempercantik jalan tersebut,” dalihnya.
Malah, janji pengembang, kalaupun warga RT 04/04 Villa Pamulang Mas tersebut minta dibuatkan masjid, juga pasti akan dibuatkan. “Sayangnya, warganya saja yang enggan berdialog,” pungkasnya. (pramita/jarkasih)