Sudah 24 Provinsi Tetapkan UMP 2014
JAKARTA,SNOL Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per tanggal 12 November 2014 pukul 16.00 WIB tercatat 24 provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2014.
13 Provinsi di antaranya telah menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah.
Dengan adanya penetapan UMP masing-masing provinsi itu, pemerintah mendorong supaya dalam penentuan besaran upah di setiap perusahaan dilakukan dengan perundingan bipartite antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan, upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, maka penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh melalui kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan pengusaha agar proses produksi dan perekonomian tetap berjalan,” kata Irianto di Jakarta, Selasa (12/11).
Dikatakan Irianto, selama ini pemerintah berupaya mengakomodasi tuntutan pekerja/buruh, namun pemerintah pun mempertimbangkan dunia usaha/industri nasional agar bisa terus berkembang dan di sisi lain pekerja/buruh bisa sejahtera dan menghindarkan adanya PHK.
“Melalui inpres dan permenakertrans, pemerintah sudah menegaskan kepada para gubernur agar segera menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk roadmap (peta jalan) pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya,“ tegasnya.
Irianto mengingatkan, penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Diluar ketentuan itu, harus dibahas secara bipartite di tingkat perusahaan.
Sedangkan upah bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun, penetapan besaran upah harus ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing, yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).(Fat/jpnn)