UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500

KESAMBI,SNOL Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu. Aasosiasi pengusaha dan serikat pekerja memutuskan UMK Kota Cirebon tahun 2014 sejumlah Rp1.226.500 atau mengalami kenaikan 13,30 persen dibandingkan UMK 2013 senilai Rp1.082.500. Rapat penentuan UMK 2014 kembali digelar Rabu (30/10) di gedung Jamsostek Jl Evakuasi.
Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon, M Korneli MSi memimpin langsung rapat tersebut. Rapat berlangsung sekitar 3 jam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hadir lengkap. Begitu pula Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Setelah sempat diskor waktu sekitar 5 menit, akhirnya Apindo dan SPSI menemukan kata sepakat tentang besaran UMK Cirebon tahun 2014. “UMK Kota Cirebon tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1.226.500,” ujar Korneli membacakan kesimpulan rapat.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Cirebon Dra Yati Wiryati MSi mengatakan, hasil tersebut menjadi satu keputusan dalam menentukan UMK tahun 2014. Meskipun tawar menawar tidak terelakan, Yati menganggap hal itu sebagai dinamika.
“Ada kenaikan Rp400 dari penawaran awal Apindo sebesar Rp1.226.100,” terangnya didampingi Jaja Sujana SAP MSi. Setelah disepakati dan membubuhkan tanda tangan, depeko akan membuat laporan rekomendasi kepada wali kota.
Setelah wali kota menandatangani surat rekomendasi besaran UMK Cirebon tahun 2014 itu, surat akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. “Kami memperkirakan hari Jumat (1/11) rekomendasi sudah dikirim ke gubernur di Bandung,” tukas Yati.
Sebab, batas maksimal pengiriman atau pengajuan rekomendasi UMK pada Senin (4/11). Selain itu, gubenur yang menetapkan besaran UMK di seluruh Jawa Barat. Termasuk Kota Cirebon. Yati berharap, besaran UMK tahun 2014 yang telah disepakati, dijalankan dengan baik oleh seluruh perusahaan.
Terkait kemungkinan penangguhan UMK dari perusahaan, Dinsosnakertrans Kota Cirebon tetap akan mengirimkan ke Provinsi Jawa Barat. Keputusan disetujui atau tidak, gubernur yang menentukan.
Waktu ajuan penangguhan UMK, diperbolehkan setelah UMK ditetapkan dan disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat. Penangguhan dapat diajukan mulai 25 November hingga 19 Desember 2013. “Melewati waktu itu, kami tetap ajukan. Tetapi biasanya ditolak oleh provinsi,” jelasnya.
Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno SH MH mengatakan, kesepakatan UMK 2014 melalui tahapan panjang. Para pengusaha, sepakat untuk memberikan UMK sebesar Rp1.226.500 kepada para pekerjanya di tahun 2014 nanti. Besaran UMK tersebut, mengalami kenaikan 13,30 persen atau Rp144 ribu dibandingkan UMK tahun 2013 sebesar Rp1.082.500.
Selain itu, sambungnya, kenaikan UMK 2014 melampaui angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.226.016. Sehingga, pencapaian KHL menuju UMK lebih dari 100 persen. “Kami sudah sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengimbau agar UMK minimal sama dengan KHL,” terangnya.
Sutikno melanjutkan, Apindo mengimbau agar seluruh perusahaan menaati besaran UMK 2014 yang telah ditetapkan. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai besaran UMK itu, dapat mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinsosnakertrans Kota Cirebon. “Dalam hal ini, Apindo akan memfasilitasi,” ucapnya.
Seruan yang sama disampaikan Ketua SPSI Kota Cirebon, Atik Sunento. Menurutnya, besaran UMK 2014 sudah sangat sesuai dengan keinginan para pekerja. “UMK sudah diputuskan bersama melalui depeko. Kita jaga hasil ini dengan menjaga kondusivitas,” ujarnya. Sebab, dengan kondusivitas, kata Atik, investasi dapat masuk ke Kota Cirebon dengan baik.
Karena itu, dia mengimbau seluruh pekerja di Kota Cirebon agar tidak terpengaruh isu dari luar kota untuk melakukan demo. “Abaikan saja. Itu tidak baik,” pesannya. (ysf/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.