Denda Rp 1 Juta Penyerobot Busway Belum Diterapkan

JAKARTA,SNOL Aturan denda maksimal sebesar Rp 1 juta terhadap pengendara mobil dan motor yang menyerobot jalur busway Transjakarta rencananya mulai diberlakukan hari ini (Jumat, 1/11). 
Namun saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan bahwa kebijakan itu masih dalam proses diskusi.
“Ya belum, bukan sekarang, tapi setidaknya sudah dikabarkan,” katanya, Jumat (1/11).
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya masih berkordinasi dengan sejumlah instansi seperti Pemprov DKI dan kejaksaan. Keputusan berlaku tidaknya aturan denda tersebut nantinya ada di tangan hakim.
“Kita hanya mengajukan,” tuturnya.
Hindarsono menambahkan, terhitung 600 pengendara ditilang sejak Rabu (30/10) kemarin lantaran menerobos jalur busway dan sepeda motor mendominasi angka tersebut.(wid/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.