MK Menangkan Jaman-Sulhi

Sengketa Pilkada Kota Serang
JAKARTA, SNOL Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan incumbent Tubagus Haerul Jaman-Sulhi dalam sengketa Pilkada Kota Serang. Putusan itu menggugurkan gugatan dari pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Faiudin untuk perkara No. 131/PHPU.D-XI/2013 serta pasangan Suciazhi-Agus Budiman dengan nomor perkara 132/PHPU.D-XI/2013.
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva ini mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Wahyudin Djahidi-Iif Faiudin tak terbukti. “Untuk itu Mahkamah menolak gugatan pemohon karena tak memenuhi fakta persidangan,” kata Hamdan, Senin (21/10) di persidangan.
Beberapa pelanggaran pemohon yang menurut majelis tak memuhi fakta persidangan adalah keterlibatan pegawai negeri sipil dan penyelenggara pemerintahan, perusakan alat peraga kampanye, serta pembiaran pencoblosan yang dilakukan dua kali bagi pendukung Haerul Jaman.
Hakim menolak gugatan Suciazhi-Agus Budiman karena status mereka masih bakal calon. Menurut Hamdan, status bakal calon tak bisa ditangani oleh MK kecuali ada beberapa syarat seperti dugaan penghalangan dari KPU daerah untuk maju di pemilihan kepala daerah. “Namun majelis tak menemukan penghalangan dari KPU, pasangan tersebut tak punya legal standing, jadi gugatan pasangan ditolak,” kata Hamdan.
Usai sidang, Haerul Jaman mengatakan bersyukur atas kemenangan ini. Menurut dia kemenangan yang diraihnya merupakan kemenangan masyarakat Serang keseluruhan. Dia menampik jika kemenangannya dikaitkan dengan kecurangan ataupun hubungan darahnya dengan Atut. “Semua sudah melalui proses dan sudah terbukti di persidangan,” kata dia
Pengacara Haerul Jaman, Rudi Alfonso juga mengatakan kemengangan kliennya merupakan hasil dari sebuah proses demokrasi. Periode kepemimpinannya yang kedua, kata Rudi merupakan bukti bahwa masyarakat Kota Serang masih mempercayai Haerul Jaman. Dia menyebut selisih suara sebanyak 20 persen juga merupakan bukti nyata. Menurut dia, adanya dugaan suap Akil Moctar juga tak mempengaruhi proses pengambilan keputusan sebab putusan ini diambil secara kolektif
 
KPUD Siapkan Pelantikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang segera menyiapkan proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, Tb Harul Jaman dan Sulhi Choir ke DPRD Kota Serang dan Kementerian dalam Negeri. “Dalam waktu dekat ini kami segera mempersiapkan pelantikan, karena sesuai tahapan tinggal pelantikan,” kata Ketua KPU Kota Serang, Arif Iqbal saat dihubungi kemarin.
Selain mempersiapkan proses pelantikan yang akan digelar 5 Desember 2013 mendatang, pihaknya juga akan melakukan laporan penyelesaian semua tahapan pilkada dan laporan kepengurusan di KPU mengingat habisnya masa periode komisoner saat ini. “Kita akan segera laksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja selesai digelar,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan Wahyu Djahidi dan Iif Pariudin Arif meminta meminta agar pihak yang tidak puas dengan keputusan itu bisa berbesar hati dan lapang dada karena hasilnya sudah final dan mengikat. “Karena selama proses persidangan berjalan sesuai fakta dan tidak ada yang dimanipulasi,” katanya. (bagas/tmp/deddy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.