KPK Belum Jerat Akil Mochtar dengan Pasal Pencucian Uang

JAKARTA,SNOL Meski rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar telah diblokir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum akan menjeratnya dengan pasal pencucian uang.
Begitu diinformasikan Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (11/10).
Sayang, Johan enggan merinci berapa jumlah uang dan rekening yang dimiliki Akil. Dia katakan, ada beberapa rekening Akil yang disita beberapa hari lalu.
Disinggung apakah pemblokiran sebagai cara KPK buat menjerat Akil yang merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran itu, Johan menjawab diplomatis.
“Jadi sampai kemarin, belum ada penerapan TPPU kepada tersangka AM,” demikian Johan Budi.
Untuk diketahui, Akil Mochtar disebut punya rekening jumbo atas nama perusahaan yang digawangi Istrinya. Perusahaan tersebut bernama CV Ratu Semagata dan berdiri sejak 31 Agustus 2010, di Pontianak, Kalimantan Barat. Perusahaan itu digunakan Akil buat menampung duit setoran dari sejumlah pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Di antaranya setoran Rp2 miliar dari salah satu pasangan dalam Pemilu Kada Kampar, Riau, dan Rp500 juta dari salah satu pasangan dalam Pemilu Kada Halmahera, Maluku Utara.
Namun, informasi tersebut sudah ditampik pengacara Akil, Otto Hasibuan. Otto menyebut, Akil mengaku tidak menerima aliran dana tersebut. Perusahaan itu diklaimnya  murni usaha milik keluarga.(dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.