Gubernur Sumut dan Istri Tersangka
JAKARTA, SNOL—Kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terus menyeret korban baru. Kemarin (28/7), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya terbukti turut serta menyuap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Penetapan tersangka dua sejoli itu disampaikan langsung oleh pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Indriyanto menjelaskan, dari hasil ekspose perkara KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Gatot dan Evy sebagai tersangka. “Semuanya berdasarkan pendalaman dan keterangan saksi,” ucap Indriyanto ketika dihubungi.
Berdasarkan hasil ekspose dan alat bukti tersebut, maka mulai kemarin KPK menerbitkan sprindik penetapan tersangka pada politikus PKS dan mantan anak buah Otto Cornelis (OC) Kaligis itu. Ke depannya lanjut dia, Gatot dan Evy akan segera diperiksa KPK sebagai tersangka. “Mereka akan kami periksa,” paparnya.
Peran Gatot dan Evy dalam kasus suap hakim dan panitera di PTUN Medan memang cukup kentara. Dari informasi yang dihimpun, sumber uang suap itu berasal dari Gatot. Gatot tidak ingin perkara penyelewengan dana bansos di Pemprov Sumut itu menyeret namanya. Maka digunakanlah segala cara untuk menutup kasus itu. Salah satunya dengan menyuap.
Nah, karena tidak punya koneksi dan tidak bisa langsung menyuap hakim dan panitera, dia memerintahkan istri mudanya itu untuk meminta bantuan pada Kaligis. Evy dulu merupakan mantan anak buah pengacara kondang itu. Setelah berkomunikasi dengan Evy, selanjutnya, mantan ketua mahkamah partai Nasdem itu meminta anak buahnya Yagari Bhastara Guntur alias Gery untuk menyerahkan uang tersebut ke kantor PTUN Medan.
Kabar penetapan tersangka Gatot dan Evy itu sontak membuat kuasa hukum keduanya Rasman Arif Nasution terkejut. Saat dihubungi kemarin, Rasman mengaku belum mendapatkan pengumuman resmi itu dari KPK. Dia hanya melihat dan mendengar informasi dari media online. “Saya belum mendapatkan informasi yang valid,” ujarnya.
Rasman mengaku protes dengan tindakan penetapan tersangka KPK tersebut. Seharusnya, lembaga pemberantas korupsi itu bertindak lebih arif ketika mengumumkan status tersangka klienya. Yakni dengan disampaikan langsung lewat konferensi pers di depan wartawan. “Kalau lewat SMS kan gak formal. Susah dipertanggung jawabkan keabsahannya,” paparnya.
Lalu apa tindakan Rasman mengetahui kliennya kini menjadi tersangka? Pria yang pernah ditangkap gara-gara kasus penganiayaan terhadap keponakannya pada tahun 2006 itu mengatakan akan menempuh upaya hukum. Dalam waktu dekat dia akan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rasman mengatakan, dalam materi pra peradilan yang akan disusun itu, dia sudah mendapatkan gambaran. Ada beberapa poin yang nantinya akan digugat. Yakni terkait penggeledahan di kantor Gubernur Sumut dan terkait penetapan tersangka. “Saya yakin diterima. Banyak kejanggalan dalam kasus tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, dia tetap bersikeras bahwa klienya tidak bersalah. Rasman mengatakan, Gatot dan Evy tidak pernah memerintahkan Yagari untuk menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Senin (27/7) Gatot dan Evy diperiksa selama 14 jam oleh penyidik. Mulai dari pukul 09.30 sampai 23.45. Keduanya ditanya terkait asal uang suap tersebut. Namun, ketika keluar dari gedung KPK, keduanya masih belum mau mengaku terlibat dalam kasus itu. Bahkan keduanya sempat menggelar keterangan pers di hotel Luwansa usai pemeriksaan.
Selang satu hari, lewat pendalaman dan keterangan saksi-saksi, akhirnya KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Gatot dan Evy terbukti turut serta ikut menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Seperti yang diberitakan, dalam kasus suap hakim dan panitera di PTUN Medan, KPK telah menetapkan enam tersangka. Diantaranya Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Syamsir Yusfan selaku panitera, Yagari Bhastara Guntur alias Gery serta OC Kaligis.
Gery terbukti menyuap tiga hakim dan panitera tersebut. Uang itu diberikan terkait sidang gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemprov Sumut dengan tersangka Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Gery saat itu menjabat sebagai kuasa hukum Lubis. Dalam sidang di PTUN itu, Lubis menggugat sprinlidik yang dikeluarkan Kejati Sumut terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. (aph/jpg)