Mahfud: KPK akan Buktikan Saya Terima Suap atau Tidak
JAKARTA,SNOL Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membenarkan bahwa dirinya yang memimpin persidangan sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Karenanya, ia memaklumi bila mantan ketua MK, Akil Mochtar mengeluh nama dia tak masuk dakwaan. Meski begitu, Mahfud anggap wajar jika namanya tidak ada karena konteks dakwaan adalah dugaan suap yang diketahui diterima oleh Akil sendiri.
“Ya iya, Akil kan menjual sendiri, dia menerima suap, saya memeriksa kasus dan memimpin sidang,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (25/2).
Kepastian dirinya menerima suap atau tidak, kata Mahfud, akan dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dua minggu lagi akan dibuktikan oleh KPK, tidak ada urusan dengan saya,” demikian Mahfud
Seperti diberitakan, dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (20/2) pekan lalu, Akil mengeluh nama Mahfud tak masuk dakwaan jaksa.
Dari dakwaan itu diketahui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut sempat menghubungi Akil, untuk meminta agar pasangan Atut-Rano dimenangkan, dan menjanjikan uang sebesar Rp7,5 miliar. Wawan juga melakukan beberapa kali transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan yang diketahui dimiliki istri Akil, Ratu Rita.(wid/rmol)