Kepala Daerah Maju Dua Kali Harus Mundur

JAKARTA,SNOL Kepala daerah yang maju di Pemilukada untuk kedua kalinya diusulkan harus mundur dan tugasnya dijalankan oleh pejabat Plt alias pelaksana tugas.

Kalau wakilnya tidak mencalonkan maka tugas kepala daerah dilaksanakan oleh wakilnya.

Demikian dikatakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Johan dalam dialog kenegaraan “Kepala Daerah Pecah Kongsi dan Imbas Pembangunan Daerah” di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

“Itu penting agar incumbent, tidak menyalahgunakan APBD untuk kepentingan politiknya dalam kampanye. Jadi, ini masalah serius agar tidak mengganggu proses pembangunan di daerah,” ujarnya.

RUU Pilkada kata Djohermansyah, akan selesai pada April 2014 ini. Dia mengatakan su-isu krusial yang muncul antara lain soal sistem pilkada, cara pemilihan antara satu paket dan non paket, syarat-syarat pencalonan kepala daerah tak boleh ada dinasti-keluarga, pilkada serentak, penyelesaian pilkada oleh MK atau MA, dan dana pilkada dari APBD atau APBN langsung.

“Khusus dana ini mengingat KPUD merupakan satu kesatuan dengan KPU Pusat, maka sebaiknya dari APBN,” tegasnya.

Oleh sebab itu lanjut Djohan, pemerintah mengusulkan agar pilkada itu dengan sistem mono eksekutif, yaitu hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, karena amanat konstitusi hanya Pilpres yang langsung satu paket. Sejauh itu, wakil diperlukan hanya bagi daerah-daerah yang penduduknya padat, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan kota-kota besar, tak perlu wakil dan cukup dibantu oleh sekretaris daerah (Sekda).

“Yang berbeda dengan DPD hanya wakil itu ditunjuk oleh Kemendagri bukan oleh kepala daerah terpilih, untuk menghindari politisasi birokrasi. Dengan begitu, diharapkan bisa mengkahiri terjadinya pecah kongsi di pemerintahan daerah,” demikian Djohermansyah.(dem/rmol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.