Warga Bisa Protes Besaran PBB

SERPONG,SNOL Tagihan pajak bumi bangunan (PBB) anda tinggi? Ternyata bisa mengajukan keberatan dan pemotongan tagihan PBB langsung ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Asset Keuangan Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun ada syaratnya, yakni bagi wajib atau objek pajak PBB yang tak mampu. “Dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau SKTM yang diberikan langsung oleh kelurahan setempat,” ujar Konsultan Pajak yang juga pemateri dalam Sosialisasi Pemberatan dan Pemotongan PBB, Mundakir, di Remaha Kuring, Serpong, Senin (7/10).
Warga seperti pensiunan PNS yang tak punya fasilitas saat dulu menjabat sebagai PNS, kemudian masyarakat yang tak berpenghasilan serta para pejuang veteran. “Kalau untuk para pejuang veteran itu otomatis langsung dipotong 75 persen dari besaran pajak,” tuturnya.
Tidak hanya wajib PBB perorangan saja yang mendapat dispensasi, badan usaha atau badan hukum pun bisa mengajukan pemotongan tersebut. Tentu tetap diberlakukan bagi badan yang tak mampu. Hal tersebut bisa dilihat dari laporan neraca keuangan perusahaan tersebut.
Bila tak sehat atau terjadi lekuiditas atau kesulitan keuangan, maka badan atau perusahaan tersebut bisa mengajukan permohonan pemotongan besaran iuran PBB. Namun, untuk rumah sakit dan badan pendidikan, sebenarnya dibebaskan dari PBB.
“Tapi bagi rumah sakit atau lembaga pendidikan swasta yang mencari keuntungan, tentu akan dikenakan PBB,” katanya. Bisa saja rumah sakit swasta mendapat potongan, namun bila dalam pelayanan kesehatan yang diberikan 25 persennya diperuntukan untuk giat sosial. Sedangkan secara total keseluruhan, pemotongan secara keseluruhan dapat diberlakukan sampai 75 persen dari jumlah iuran PBB yang dikenakan.
Kepala Bidang Renbang DPPKAD Armeni Jhon menambahkan, hanya diberikan jatah 1 persen saja dari jumlah wajib atau objek PBB di Tangsel. “Diperkirakan untuk saat ini ada 400 ribu lebih wajib atau objek PBB. Jika 1 persen diberikan pemotongan, maka akan ada 4 ribu lebih wajib pajak yang akan kami layani keberatan pengurangan PBB nya,” tutur Armeni. Ketentuan pemotongan atau dispensasi tersebut sudah sesuai dengan UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda serta kebijakan Walikota Tangsel. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.