Masa Penahanan Nurdin Marzuki Diperpanjang

SERPONG,SNOL Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kekeuh mempertahankan status jabatan Nurdin Marzuki sebagai Kepala Dinas UKM dan Koperasi. Padahal hingga kemarin, pria yang kesandung kasus hukum dugaan korupsi pengadaan alat KIR Rp3,5 miliar itu sudah memasuki masa tahanan perpanjangan 40 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Dudung S Diredja mengatakan, pihaknya memang masih mempertahankan status jabatan Nurdin Marzuki sebagai Kadis UKM dan Koperasi. ”Masih, sebab belum ada penetapan hukum dari kejaksaan,” katanya, saat ditemui seusai Gebyar Wisata Kuliner di Lapangan Cilenggang Kecamatan Serpong, Minggu (22/9).
Setelah ada penetapan hukum mengenai nasib Nurdin, kata Sekda, barulah Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat atau Baperjakat mengambil langkah untuk menentukan siapa pengganti Nurdin Marzuki pada posisi Kadis Koperasi dan UKM tersebut. Meski sudah menggelar mutasi dan pengangkatan pejabat di lingkungan eselon 2 dan 3, Pemkot Tangsel masih menyerahkan jalannya program dinas tersebut kepada pelaksana harian (Plh), yakni pada sekretaris dinasnya, Malikuswari.
”Tidak kosong, Dinas Koperasi dan UKM masih berjalan sebagaimana mestinya. Sekretaris dinasnya yang menjabat sebagai Plh Kepala Dinas,” tutur Dudung.
Dilain pihak, Kuasa Hukum Nurdin Marzuki, Syaiful Hidayat mengaku tidak tahu menahu mengenai belum dicopotnya Nurdin Marzuki sebagai Kadis Koperasi dan UKM Kota Tangsel. Dia mengaku, kini kliennya masih mendekam di sel tahanan yang sudah diperpanjang masa tahanannya menjadi 40 hari kedepan. ”Pak Nurdin sudah memasuki masa tahanan ke dua. Sebab sebelumnya sudah 20 hari pertama masa penyidikan,” paparnya.
Padahal sebelum memasuki masa penambahanan ini, pihak keluarga sudah mengajukan surat permohonan penangguhan sebanyak 2 kali. Namun oleh Kejaksaan Tigaraksa ditolak.
Kini, proses kasusnya hampir memasuki tahapan pengadilan. ”Saya dengar begitu, sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Syaiful. (pramita/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.