Tersangka Surat Suara Pilgub Banten Belum Ditahan
SERANG, SNOL Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hingga kini belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pencetakan surat suara Pilgub Banten tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar.
Dana tersebut bersumber dari dana hibah APBD Banten tahun anggaran 2011 dengan total Rp 135 miliar. Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris KPU Banten ES dan Direktur CV RGM NM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda akhir pekan ke-marin mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Hingga saat ini, sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan. Baik dari pihak penyedia barang dan jasa maupun dari komisioner KPU Banten,” kata Yopi.
Terkait upaya penahanan terhadap kedua tersangka, Yopi menjawab hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. ”Ya, kalau soal penahanan itu kewenangan penyidik. Kan tidak sembarangan juga menahan orang,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Sumedang ini.
Diketahui, Kejati menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Kajati Banten, Feri Wibisono sebelumnya mengatakan, kapasitas ES dalam status tersangka ini adalah pengguna anggaran (PA), tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 12 huruf d, jo 55 UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Sedangkan tersangka NM dari pihak pengusaha dijerat pasal 1, 2 dan 5 jo 55 ayat 1 ke 1 UU Tipikor.
“Penetapan kedua tersangka itu seiring dengan dikeluarkanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dalam kasus tersebut,” kata Feri.
Sementara tersangka ES belum dapat memberikan keterangan. (bagas/eman)