Zaki Buka Hotline, DPRD Panggil BLHD
TIGARAKSA,SNOL—Temuan Ombudsman terkait praktek pungutan liar (pungli) di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) di Jabotebek disikapi serius. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan membuka hotline pengaduan masyarakat dalam rangka pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai. Sedangkan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memanggil BLHD untuk mempertanyakan temuan ombudsman tersebut.
“Kami akan langsung merespon peringatan dan rekomendasi Ombudsman ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan reformasi birokrasi dalam rangka pengawasan dan evaluasi kinerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tangerang,” kata Bupati Zaki kepada Satelit News, Kamis (29/8).
Menurut Zaki, dalam waktu dekat program nomor layanan pengaduan masyarakat bisa diaktifkan dan terlaksana. “Dengan nomor layanan pengaduan ini kami bisa mengawasi tidak hanya soal pungutan liar di BLHD terkait Amdal, tetapi semua yang berkaitan dengan pelayanan apabila tidak ada kepuasan bisa disampaikan ke nomor tersebut. Nah, program ini juga menjadi bahan pokok kami untuk melakukan reformasi birokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, menindaklanjuti temuan Ombudsman, DPRD Kota Tangsel akan memanggil Kepala BLHD setempat untuk mempertanyakan kebenarannya. “Akan kami panggil Kepala BLHD, Pak Rahmat Salam. Benar atau tidak dugaan tersebut, lalu kenapa bisa mencuat seperti itu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Gatcho Sunarso, Kamis (29/8).
Dewan akan menanyakan kebenaran temuan Ombudsman tersebut. Sebab bagaimana pun juga, pelaku usaha merupakan masyarakat yang harus dilindungi haknya. Namun tentu, bila pelaku usaha tersebut membandel, juga harus ditindak. “Makanya, kami akan minta penjelasan terlebih dulu. Jadwalnya sebenarnya juga sudah diatur, paling lambat Selasa (3/9) depan,” ujar Gatco.
Gatco menduga, dalam hal ini pengawasannya yang kurang dari Kepala BLHD kepada para para Kabidnya. Sehingga, pengontrolan inilah yang harus dievaluasi. “Pada dasarnya semua pimpinan itu baik, mungkin pengawasannya saja yang kurang,” pungkasnya.
Kepala BLHD Kota Tangsel, Rahmat Salam membantah bila badan yang dipimpinnya melakukan pungli terhadap pelaku usaha yang mengurus izin AMDAL. “BLHD sudah sesuai tupoksi, hanya memeriksa dan menilai dokumen AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL. Dan itu pun di hadapan komisi penilaian AMSAL secara resmi dengan berita acara yang resmi pula,” jelasnya.
Kalaupun Ombudsman menuduhkan soal AMDAL lalu lintas atau lalin, tentu hal tersebut bukan lagi jadi wewenang BLHD. “Itu sudah menjadi tupoksinya SKPD lain, bukan lagi kami,” tutupnya. (aditya/pramita/deddy)