Sekwan Pandeglang Jadi Tersangka

PANDEGLANG,SNOL—Buntut dari aksi penganiyaan yang dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pandeglang, Ferri Hasanudin terhadap stafnya Tata Surya Nusantara, Selasa lalu, tim penyidik Polres Pandeglang akhirnya menetapkan Ferri Hasanudin sebagai tersangka. Penetapan itu dikeluarkan setelah polisi memeriksa Ferri selama hampir lima jam sehari sebelumnya.

“Statusnya sudah tersangka tapi tidak kami tahan. Karena berbagai pertimbangan dan dia (Ferri Hasanudin, red) koperatif dan harus menjalankan tugas-tugas sebagai PNS,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Bagus Suryo Wibowo, Kamis (29/8) petang.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka Ferri Hasanudin atas kasus penganiyaan berdasar bukti-bukti, keterangan saksi, dan juga keterangan tersangka saat dilakukan pemeriksaan. Akibat perbuatannya, lanjut AKP Bagus, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Dodo Djuanda meminta dua PNS yang terlibat ketegangan di Gedung DPRD itu menyelesaikannya secara kekeluargaan. Menurutnya, menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan kekeluargaan jauh lebih baik. Karena mungkin saja kedua belah pihak saat itu tengah dalam posisi yang kurang pas.

“Jangan mengedepankan emosi pribadi. Saya inginkan masalah ini diselesaikan secara musyawarah, karena mungkin ada kelemahan dan kekurangan dari keduanya. Jangan sampai mengedepankan ego dan merasa benar sendiri,” terang Dodo.

Dia melihat upaya penyelesaian secara musyawarah sudah terlihat. Kedua belah pihak sudah ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Meski masalah ini nanti selesai, tetapi pembinaan terhadap keduanya dan pegawai lainnya tetap dilakukan. “Saya tidak bosan-bosan untuk membina para pegawai. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan emosi dan ego,” pesan dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekwan Pandeglang, Ferri Hasanudin berseteru dengan Staf Bagian Persidangan DPRD Pandeglang, Tata Surya Nusantara, Selasa (27/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Perseteruan yang berakhir pemukulan itu dipicu masalah sepele, dimana Tata Surya menyerahkan berkas lamaran kerja untuk TKS kepada Feri Hasanadin di ruang kerja Sekwan.

Saat menyerahkan berkas lamaran TKS itu, Tata Surya marah-marah dan memaksa agar anaknya dijadikan TKS di Sekretariat DPRD. Namun, permintaannya langsung ditolak oleh atasannya yaitu Iwan Purwandi. Penolakan itu karena adanya kebijakan Kemenpan RB dan Bupati Pandeglang yang melarang penerimaan TKS baru. (ari/igo/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.