Bocah dan ABG Diperkosa Ayah Tiri
TIGARAKSA,SN—Dua kasus perkosaan terjadi di Tangerang. Yang pertama menimpa FM (7), warga Perumahan Puri Serpong, Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan yang kedua menimpa RA (17) warga Perumahan Munjul Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Bejatnya, pelaku pemerkosaan adalah ayah tiri masing-masing korban. Bahkan untuk korban RA, selain digagahi ayah tirinya, dia juga diperkosa tetangganya.
Korban FM (7) ,bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar diperkosa ayah tirinya berinisial TM (39). Korban diduga diperkosa hingga mengalami infeksi di bagian kemaluannya.
Kakek korban, Firman (57) mengatakan, peristiwa perkosaan yang menimpa cucunya diduga terjadi sejak cucunya berusia lima tahun oleh ayah tirinya TM. Peristiwa malang ini diketahui setelah keluarga menjemput korban dari kontrakannya di Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel akhir Juli lalu.
Lanjut Firman, saat dibawa ke rumah, korban sering mengeluhkan kemaluannya gatal dan sakit. Nenek korban yang mengetahui itu, kemudian mengompres kemaluan korban dengan air hangat. Namun, karena keluhan itu sering disampaikan, nenek korban mulai melihat kecurigaan.
Firman menambahkan, keluarga makin curiga saat keluarga mencium bau amis pada kemaluan korban dan mendapati kemaluan korban bernanah. Pihak keluarga pun memutuskan membawa korban ke dokter. “Dokter yang memeriksa bilang, korban mengalami infeksi pada kemaluannya. Kemudian kami disarankan untuk lapor ke polsek dan membuat visum,” ujar Firman.
Firman bersama pihak keluarga kemudian mengorek keterangan dari korban. Kepada keluarganya, korban mengaku kalau dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya sejak usia lima tahun. “Pelaku menggunakan obat supaya cucu saya tak merasa sakit dan berdarah saat diperkosa,” ungkap Firman. Kini kasusnya kata Firman, sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang pada Rabu (28/8). “Saat ini kami dimintai keterangan ulang. Kami juga bawa saksi untuk dimintai keterangan terkait pemerkosaan itu, yakni salah satu warga,” tegas Firman.
Kanit PPA Polres Kota Tagerang, Ipda Rolado Hutajulu membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. Kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan petugas, terkait keterangan korban dan saksi. “Sementara ini terduga yang dilaporkan korban dan keluarganya belum kami tangkap, sebab laporan ini masih kami dalami lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, gadis ABG warga Perumahan Munjul, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berinisla RA (17) diduga menjadi korban perkosaan ayah tirinya berinisial WA (50). Mirisnya lagi korban rupanya juga diperkosa dan diperas tetangganya Agus (30) sebesar Rp 500 ribu.
Kanit Ranmor Polres Kota Tangerang Iptu David Yunior Kanitero menungkapkan, kejadian naas ini berlangsung pada pertengahan Agustus 2013 lalu. Saat itu RA menceritakan pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya kepada Agus tetangganya. Namun, bukannya membantu korban, Agus yang sudah beristri kemudian membawa RA ke rumah kosong di sekitar lokasi.
Selanjutnya di rumah kosong tersebut korban diancam masalahnya akan dibeberkan ke warga jika tidak melayani nafsu bejat Agus. Di bawah ancaman dan tekanan inilah korban diperkosa pelaku. Tidak hanya sampai di situ, usai menyetubuhi korban, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 500 ribu. Sementara korban hanya bisa pasrah takut aibnya terbongkar.
Kasus itu terkuak setelah korban yang tak kuasa lagi menahan derita akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Tangerang. Petugas selanjutnya membekuk Agus dari kediamannya. “Agus kami tangkap di rumahnya, saat ini Agus masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu David kemarin.
Di hadapan petugas, Agus mengaku khilaf sehingga melakukan pemerkosaan tersebut. Agus mengaku memanfaatkan cerita RA untuk melakukan aksi bejatnya, lantaran RA sangat takut ceritanya diketahui warga. “Saya khilaf pak, sebab saat curhat RA bilang, pas pertama kali diperkosa rasanya sakit. Tapi setelah beberapa kali diperkosa, malah terasa enak,” dalih Agus.
Jila terbukti memperkosa dan memeras, Agus terancam dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan pemerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kalau terbukti pelaku dikenakan UU perlindungan anak,” pungkas Iptu David. (aditya/deddy)