Diperkosa hingga Hamil, Dikeluarkan dari Sekolah
SURABAYA,SNOL Nahas nian nasib Ayu (nama samaran). Gadis 15 tahun tersebut baru saja melahirkan anak buah pemerkosaan Rudji, 57. Gara-gara diperkosa itu pula, dia dikeluarkan dari sekolah dan kini bekerja serabutan.
Kemarin (21/8) Ayu dan Rizky, bayinya yang masih berusia enam bulan, datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bersaksi dalam sidang Rudji. Sidang yang dilakukan tertutup itu mendengarkan keterangan Ayu yang menceritakan nasibnya sehingga diperkosa dan akhirnya melahirkan seorang bayi.
Selama sidang berlangsung, sang bayi tertidur pulas di pangkuan Siti Zaenab, ibu Ayu yang duduk di salah satu kursi ruang sidang. “Untung, anak ini tenang. Nggak nangis blas (selama sidang, Red),” ucap Siti Zaenab.
Dalam sidang kemarin, Ayu menceritakan kisahnya. Dia mengenal Rudji saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Basuki Rahmat. Ayu melakoni itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya sekolah. Rudji sehari-hari hanya menjadi tukang becak yang mangkal di kawasan Tegalsari.
Nah, Rudji berpura-pura menawari pekerjaan yang lebih layak. Penghasilannya Rp 100 ribu per hari. Korban yang waktu itu duduk dibangku kelas VIII SMP mau saja begitu mendapat tawaran menggiurkan tersebut. Meski Rudji tak menyebut jenis pekerjaan yang dimaksud.
Mereka bertemu lagi untuk menindaklanjuti tawaran itu. Terdakwa kemudian mengajak korban bertemu di dekat SPBU Tegalsari. Saat bertemu, Rudji mengajak korban mengambil paralon di sebuah ruko di daerah Manyar. Agar ajakannya tidak ditolak, terdakwa mengimingi-imingi akan memberi uang Rp 50 ribu. Jarak Tegalsari-Manyar yang jauhnya sekitar 4 km ditempuh dengan becak.
Sesampai di ruko yang dimaksud, korban diajak masuk. Setibanya di dalam, terdakwa mengunci pintu dan memerkosa Ayu. Ayu berontak, tetapi akhirnya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, dia tak mungkin bisa keluar dari tempat tersebut.
Bejatnya, agar perbuatannya tidak diceritakan, pria asli Sampang itu memberi korban uang Rp 50 ribu. Perbuatan keji tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Rupanya, kakek-kakek itu ketagihan. Akibatnya, gadis tomboi tersebut disetubuhi sampai empat kali hingga akhirnya hamil. Setiap kali ingin melakukan, Rudji mencari Ayu ke tempat kerjanya. Bila ajakannya ditolak, dia mengancam menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
Karena kejadian itu pula, Ayu kehilangan ayah. “Bapaknya sudah nggak ada (meninggal, Red) begitu tahu anaknya hamil,” ucap Zaenab sambil mengusap matanya yang basah.
Penderitaan Ayu bukan itu saja. Setelah mengetahui hamil, dia dikeluarkan dari sekolah. “Saya ingin tetap sekolah, tapi bagaimana lagi. Ya sudah, saya tidak bisa apa-apa,” ucapnya sedih. Hingga sekarang pun, dia masih ingin sekolah meski sudah memiliki anak.
Bukan hanya itu, Ayu juga stres berat setelah menderita bertubi-tubi. Dia akhirnya melahirkan bayinya secara prematur. Bayinya yang masih berusia 6,5 bulan lahir dengan keadaan selamat dan sehat sampai sekarang.
Ketika ditanya apakah mau dinikahi Rudji, dia spontan menolak. Dia siap merawat anak yang dikandungnya itu dengan kondisi seadanya. “Saya geram kalau lihat dia,” ucapnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Sofyan Rouf dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 82 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (jpnn)