Tes Keperawanan Siswi Langgar HAM

JAKARTA,SNOL Koalisi Pendidikan mengecam wacana kebijakan tes keperawanan sebagai syarat siswi masuk SMA yang digagas Dinas Pendidikan Prabumulih, Sumatera Selatan.
Wacana ini dinilai melanggar hak pendidikan dan hak asasi manusia (HAM). “Wacana tes keperawanan ini menjadi masalah besar, terutama karena ketidakjelasan maksud dan relevansi tes keperawanan terhadap siswi perempuan dengan pendidikan,” kata Siti Juliantari, peneliti Monitoring Pelayanan Publik ICW yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan, Rabu (2/1/8).
Dia menegaskan bahwa hak atas pendidikan jelas diatur secara dalam pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, begitu pula dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Sebegitu mendasarnya hak untuk memperoleh pendidikan, hingga hak itu diatur dalam konstitusi sebagai hak konstitusi warga negara. Hak atas pendidikan ini tidak dapat dikurangi atas dasar apapun,” jelasnya.
Sementara itu pengamat pendidikan, Lody Paat mengatakan tes keperawanan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2013, pasal 4 ayat (1), yang menyatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kemudian di pasal 5 ayat (5) yang berbunyi, setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.nah, ketika tes keperawanan menjadi salah satu parameter untuk melakukan seleksi atas layak-tidaknya seorang siswi melanjutkan pendidikan ke SMA sederajat, hal tersebut secara nyata telah mencederai hak dan HAM warga negara.
“Secara jelas Disdik Prabumulih telah memperlihatkan ketidaksensitifan dan ketidakberpihakannya kepada penyelenggaraan pendidikan yang setara, terutama bagi perempuan,” tegasnya. (Fat/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.