27 Petugas Imigrasi Serang Dites Narkoba
SERANG, SNOL Sebanyak 27 orang pegawai Kantor Imigrasi Serang menjalani tes narkoba, Rabu (2/5/2012). Sehelai rambut mereka diambil lalu dimasukkan kedalam alat pengetes. Kegiatan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM) Provinsi Banten bertujuan menjadikan para pegawai di lembaga itu bebas narkoba.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten, MJ Baringbing, mengatakan, kegiatan tes narkoba yang dilakukan Kanwil Kemenhuk dan HAM ini sebagai upaya reformasi birokrasi dan meningkatkan kedisiplinan serta dalam upaya pemberantasan penggunaan narkoba. “Itu dilakukan kepada semua pegawai di Kanwil Kemenhuk dan HAM, termasuk di UPT (Unit Pelaksana Teknis),” kata Baringbing.
Baringbing mengungkapkan, jumlah pegawai Kantor Imigrasi Serang ada sebanyak 37 orang. Dari jumlah itu hanya 27 orang yang sudah melakukan tes dengan rambut. Sedangkan 7 orang pegawai dinas luar, 1 orang sakit, 1 orang izin dan 1 orang tanpa ada keterangan yang jelas.
Tes narkoba, kata Baringbing, membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk bisa diketahui hasilnya. Namun, lantaran ada 27 orang kemungkinan hasil tes narkoba sudah dapat diketahui pekan depan. “Sebenarnya, sekarang juga sudah bisa diketahui hasil tes narkoba ini, tetapi karena jumlahnya banyak mungkin pekan depan saya sampaikan hasilnya,” ujarnya.
Hasil tes narkoba dengan melalui rambut ini, menurut Baringbing, lebih akurat, meski pengguna narkoba sudah berhenti selama tiga bulan lalu. “Tes potong rambut lebih akurat, ketimbang dengan tes menggunakan alat lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten melekukan tes serupa di sejumlah Rumah Tahan (Rutan) dan Lembaga Pemansyarakatan (LP) yang ada di wilayah Banten. Hasil yang sudah diperiksa terhadap para pegawai LP dan Rutan ada sebanyak 158 orang negatif narkoba.
“Kalau memang ada pegawai yang menggunakan narkoba atau terlibat pengedaran narkoba, tidak akan ada toleransi untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Baringbing.
Baringbing menegaskan, kalau ada pegawai di lingkungan Kemenkum HAM Banten yang menggunakan narkoba, baik di luar maupun di dalam lingkungan pekerjaan, maka akan diberikan sanksi tegas. “Kalau memang terbukti ada pegawai yang terlibat peredaran narkoba, maka akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pada saat bersamaan, pihaknya juga melakukan inspeksi mendadak terkait kedisiplinan kerja di lingkungan Kantor Imigrasi. Alhasil, ada lima orang yang terlambat masuk kerja dan akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 0,5% dan bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dipotong tunjangan kinerja sebesar 5 %.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten, Havilludin, menambahkan, tes narkoba ini akan dilakukan secara rutin. Sehingga, pegawai yang sudah melakukan tes narkoba akan kembali dites narkoba.(eman/fah)