Surat Pengunduran Diri WH Masih Terkatung-katung
TANGERANG, SNOL Dua bulan lebih terkatung-katung, sampai saat ini surat pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota Tangerang belum juga jelas rimbanya.
Sekretariat Dewan (Setwan) dan DPRD Kota Tangerang berbeda pandangan terkait hal itu.
“Informasinya dari Pak Sekwan (Sekretaris Dewan) surat pengunduran diri Walikota harus satu paket dengan surat pengajuan pengusulan wakil walikota Tangerang sebagai Plt Walikota, tapi baru-baru ini Komisi I melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, ternyata kalau memang dari awal sudah tidak satu paket, maka tidak harus satu paket dengan pengusulan wakil menjadi plt walikota,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Bonnie Mufidjar kepada Satelit News, Selasa (13/8). Menurut Bonnie, tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu.
Bonnie menegaskan, hasil konsultasi Komisi I itu juga sudah berbentuk notulensi sehingga sudah bisa menjadi bahan laporan kerja. “Saya sudah menanyakan hal ini dan mendapatkan penjelasan bahwa ketika surat pengunduran diri Walikota mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka hal itu sekaligus akan keluar dengan surat penunjukan wakil walikota sebagai penggantinya,” tegasnya.
Namun begitu, pria yang juga Sekjen DPW PKS Banten ini mengakui apakah hasil konsultasi itu sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, dirinya belum tahu. “Saya juga lagi mengejar hasil notulensi tersebut,” terangnya.
Dia juga mengaku bertanya-tanya dengan sikap Sekwan yang tidak segera mengirimkan surat tersebut ke Gubernur Banten kala itu. “Bahwa surat pengunduran diri harus satu paket dengan pengajuan wakil walikota sebagai walikota adalah hasil konsultasi Sekwan ke Kemendagri, namun setelah saya tanyakan siapa dari anggota DPRD Kota Tangerang yang ikut dalam konsultasi dengan Sekwan ternyata tidak ada,” jelasnya.
Terlebih hasil konsultasi itu kemudian tidak disampaikan oleh Sekwan kepada DPRD. “Yang melaksanakan legislasi adalah DPRD, bukan Setwan,” jelasnya.
Karenanya, dirinya tidak berani menjamin, bahwa keputusan tersebut kemudian tidak menimbulkan pretensi politik. “Apalagi ini menyangkut keputusan politik,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Sekretaris DPRD Kota Tangerang Emed Mashuri mengatakan, surat pengunduran diri Walikota Tangerang masih tertahan pada pihaknya. Emed kala itu beralasan, bahwa surat pengunduran diri Walikota harus disampaikan satu paket dengan surat pengajuan penunjukan wakil walikota sebagai Walikota. “Itu hasil konsultasi kami ke Kemendagri, dan itu walikotanya defenitif,” jelasnya.
Dengan alasan menunggu surat pengusulan penunjukkan tersebut, pihaknya kemudian belum menyampaikan surat itu ke Kemendagri melalui Gubernur Banten. Sementara untuk pengusulan pengangkatan tersebut, kata Emed harus melalui paripurna lagi. (made)