Perda Miras Kota Tangerang Dinilai Belum Perlu Dievaluasi

TANGERANG,SNOL DPRD Kota Tangerang menilai belum perlu dilakukan evaluasi terhadap Perda 7/2005 yang mengatur larangan peredaran miras pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, sebelumnya MA mengabulkan permohonan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 oleh Front Pembela Islam (FPI).
“Selama dua periode berjalan, saya rasa perda yang mengatur soal penjualan dan peredaran miras di Kota Tangerang masih sangat efektif. Bahkan, putusan MA yang menghapus Keppres juga tidak akan berpengaruh. Karena kita sudah jauh terlebih dulu melaksanakan hal itu,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Bonnie Mufidjar kepada wartawan kemarin.
Lebih jauh, Bonnie menerangkan, Hal terpenting saat ini adalah penegakkan implementasi dari perda yang sudah dibuat sedemikian rupa sejak tahun 2005.
“Perda tanpa implementasi ya enggak akan ada gunanya. Dan yang bisa melaksanakan hal tersebut adalah pihak eksekutif. Kami hanya melakukan pengawasan saja,” kata dewan asal Fraksi PKS itu.
SKPD terkait diminta agar tetap konsisten menjalankan amanat perda. Salah satu alternatifnya adalah dengan cara memberikan anggaran yang cukup.
Soal  disinggung soal pabrik minuman keras yang berlokasi di Tangerang, Bonnie belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Soal hal ini, Pemerintah Pusat lah yang memiliki wewenang. Kalau memang pabrik miras ini bisa direlokasi, wah kami sangat berterimakasih sekali. Tapi kan tidak sesederhana itu. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sana. Untuk itu, pemerintah daerah harus sudah memiliki solusi terkait penciptaan lapangan pekerjaan bagi mereka. Karena itu jadi tanggungjawab Pemkot setempat,” terangnya.
Bonnie juga mengimbau, agar daerah lain segera bisa mengeluarkan perda miras seperti yang sudah dilakukan Kota Tangerang delapam tahun silam. Sebab menurut Bonnie banyak hal positif yang bisa diambil dari ketentuan pemerintah daerah ini.
“Setiap daerah harus punya. Kalau bisa secepatnya. Karena ternyata dampaknya sangat positif di masyarakat,” terangnya.
Walikota Tangerang Wahidin Halim menegaskan akan tetap teguh menjalankan peraturan yang mengatur penjualan dan peredaran miras di kota bermotto ahlakul karimah ini. “Kita akan tetap konsisten, terus menjalankan perda miras ini,” jelasnya, usai melaksanakan apel pagi Senin (8/7).
Ditambahkan Wahidin, yang terpenting dalam menjalankan perda adalah tidak melanggar payung hukum Pemerintah Pusat atau pemerintah provinsi. “Perda miras yang ada di Kota Tangerang ini sudah mengatur semua. Soal miras yang ada di hotel dan lokasi yang memiliki talam kencana memang ada pengecualian, karena sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Namun, dirinya tak menampik jika dalam waktu dekat dimungkinkan akan ada pembahasan perihal permasalahan tersebut. “Besok akan dibahas lebih lanjut,” terangnya. (kiki/ made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.