Polisi Ringkus 48 Preman Tanah Abang
Raup Rp 8 Juta per Hari dari PKL
JAKARTA,SNOL Sekitar 48 orang yang diduga preman Tanah Abang diamankan. Ke-48 orang ini ditangkap karena diduga melakukan aksi kriminalitas seperti pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang ditangkap akan didata dan diklasifikasi jenis kejahatannya. “Mereka kami tangkap di kawasan Tanah Abang, seperti Pasar Tasik, Blok G, Blok B, Stasiun dan depan Masjid At Taqwa,” ujarnya.
Para preman itu tertangkap basah sedang melakukan aktivitas kriminal seperti memalak pengguna jalan, menjadi Pak Ogah, serta melakukan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) maupun petugas keamanan.
Menurut Rikwanto, para preman ini mampu meraup uang sebesar Rp 1 juta per hari hasil memalak pengguna jalan. Sementara tarikan paksa uang keamanan dari PKL, setiap harinya bisa mencapai Rp 8 juta.
“Ada catatannya, setiap pedagang dimintakan uang sebesar Rp 10 ribu- Rp 50 ribu per harinya. Di sana itu ada ratusan lapak pedagang kaki lima,” tegasnya.
Para pelaku yang meminta jatah uang keamanan itu meyakinkan para PKL bahwa berjualan di pinggir jalan tetap aman karena ada yang menjamin. Sehingga, mereka meminta uang jatah keamanan setiap aksinya. Dari sini, petugas menemukan adanya aktor-aktor intelektual yang berada di balik para kelompok preman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku mengumpulkan dana tersebut dan disetorkan kepada koordinator. Bahkan untuk memungut jatah, mereka membaginya dalam beberapa shift. “Jadi ada di kawasan 1 dua shift, dan kawasan lainnya juga dua shift dalam setiap penarikan jatah pengamanan,” tambahnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto menegaskan, pihaknya akan mengusut para preman Tanah Abang itu sampai dalang intelektual atau koordinatornya. “Kami tidak akan tebang pilih, bila memang ada ormas-ormas di balik ini dan ada pejabat maka akan kami tangkap,” tandasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemantauan lokasi-lokasi di kawasan Tanah Abang yang jadi tempay beroperasinya para preman itu selama dua minggu. Karena itu, penangkapan yang dilakukan kemarin tidak ada yang salah sasaran.
“Mereka kami kenai pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ucapnya. Setelah ini, pihaknya tetap akan menggelar operasi serupa hingga situasi Pasar Tanah Abang aman dan nyaman.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan menambahkan, operasi tersebut merupakan operasi gabungan antara Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dan Brigade Mobil (Brimob). Puluhan preman tersebut disatukan di Jalan Baru, di depan Hotel Jati, Tanah Abang, Jakarta, untuk didata dan diperiksa.
Mereka terdiri dari para juru parkir liar dan tukang peras. “Kami sisir wilayah Tanah Abang demi kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Polisi menyediakan satu truk Polda Metro Jaya dan satu bus kopaja untuk mengangkut para preman tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Sebelumnya, belasan polisi berlaras panjang menjaga pendataan dan pemeriksaan preman. (ibl/jpnn)