Kadisnaker Banten Digarap Kejati 9 Jam

SERANG, SNOL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggarap dua orang pejabat sekaligus, dalam dua kasus berbeda. Erik Syehabudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten digarap selama sembilan jam.
Erik Syehabudin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2011. Sedangkan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Provinsi Banten, Tatang Hidayat, diperiksa terkait dugaan korupsi program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Erik menjalani pemeriksaan perdana di ruang penyidik Kejati Banten, Rabu (10/7). Mantan Sekretaris KPU tersebut mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya TB Sukatma.
Hingga pukul 15.00 Erik belum terlihat meninggalkan ruangan. Meski beberapa kali keluar ruangan, namun Erik enggan memberikan keterangan seputar pemeriksaan dirinya.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Eben Silalahi, menyatakan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris KPU tersebut adalah kelanjutan dari pemanggilan pertama, dimana Erik sebelumnya dijad-walkan Senin (8/7).
“Namun karena tidak hadir, dan baru hari ini (kemarin-red) bisa dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui disela-sela pemeriksaan Erik.
Eben, menegaskan Erik diperiksa penyidik Kejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah senilai Rp135 miliar dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Banten tahun 2011 lalu, dengan kapasitasnya sebagai Sekretaris atau pengguna anggaran di KPU Banten.
Kuasa hukum tersangka, TB Sukatma menyatakan, pemeriksaan kliennya masih seputar adminitrasi terkait tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris KPU.
Di ruangan yang sama penyidik juga memeriksa Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) Banten, Tatang Hidayat. Kejati menggarap Tatang dalam kasus dugaan korupsi program Peningkatan Drainase Primair Kali Parung, Kota Serang yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2012. Proyek tersebut berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan total nilai sekitar Rp5 miliar. “Tadi diperiksa dari jam 12.00,” sambung Eben Silalahi lagi.
Tersangka Tatang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni pengusaha berinisial HJP selaku pemenang tender dari PT Ciboleger. “Dia diperiksa sebagai saksi untuk (tersangka) yang lain,” ujarnya.
Disinggung tentang kapan jadwal pemeriksaan Tatang sebagai tersangka, Eben tak menjelaskan. “Kasih waktulah buat kita bernafas,” kilahnya.
Berbeda dengan Erik, Tatang menjalani pemeriksaan hanya sekitar dua jam. Lantaran ia terlihat keluar dari ruang penyidikan bersama pengacaranya sekitar pukul 14.00 WIB.
Tatang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu. Kasus itu diselidiki kejaksaan sejak awal 2013, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2013. (bagas/ned/adh/deddy/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.