Kadis SDAP Banten Diperiksa Sebagai Tersangka
SERANG,SNOL Penyidik dari Ditreskrim Polda Banten, mulai memeriksa tersangka Iing Suwargai yang juga Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten. Dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar, Senin (30/12). Iing menjalani pemeriksaan kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan selama 6 jam, mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Iing didampingi kuasa hukumnya Tb Sukatma. Tersangka diperiksa di ruang penyidikan lantai III Ditreskrimsus Polda Banten.
Usai menjalani pemeriksaan keduanya bungkam terhadap wartawan yang sudah menanti di ruang tunggu Dit Reskrimsus. Bahkan kuasa hukum juga enggan mengomentari seputar pemeriksaan kliennya. “Saya belum bisa berkomentar, ke penyidik aja,” ujar Sukatma, kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, pemeriksaan Iing masih seputar tupoksinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Ya, pertanyaannya masih permulaan dulu lah, masih soal tupoksinya. Belum masuk pada peranannya, belum masuk substansi,” kata Wahyu. Dia mengatakan, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Konsultan, S, sebagai saksi untuk tersangka Iing. “Beberapa hari lalu konsultan sudah kami periksa juga,” katanya.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil audit fisik dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di tingkat penyidikan. “Tapi kami sudah ekspos dengan BPKP memang ada indikasi kerugian negaranya, jadi tersangka sudah bisa diperiksa,” tukasnya. (bagas/gatot)